Empat WNA Diamankan di Sambas, Jangan Berhenti pada “Diamankan”: Publik Menunggu Kejelasan Imigrasi

oleh -34 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Pengamanan empat warga negara asing (WNA) oleh Imigrasi Sambas terkait aktivitas pengobatan tradisional semestinya tidak berhenti pada seremoni penindakan. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang ditemukan petugas dan bagaimana status hukum mereka setelah diamankan,Senin (21/09/2026)

Pertanyaan sederhananya adalah mereka datang ke Sambas untuk berobat, berwisata, atau justru melakukan kegiatan pengobatan terhadap masyarakat?

Pertanyaan itu penting karena izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Kegiatan orang asing di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian mengatur ancaman pidana terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal.

Karena itu, Imigrasi Sambas patut memberikan penjelasan terbuka terkait jenis visa apa yang digunakan keempat WNA tersebut? Apakah mereka memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengobatan? Apakah pengobatan dilakukan secara berbayar? Siapa yang mengundang atau menjadi sponsornya? Sudah berapa lama kegiatan berlangsung?

Lebih jauh, apakah Dinas Kesehatan telah dilibatkan untuk memeriksa aspek pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan?

Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada pemeriksaan paspor dan izin tinggal, sementara substansi kegiatan yang dilakukan justru tidak didalami.

Kasus ini juga layak dibandingkan dengan pola penindakan di daerah lain. Imigrasi Jakarta Selatan, misalnya, menindak WNA yang terbukti melakukan praktik kedokteran menggunakan izin tinggal kunjungan dan kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan.

Artinya, masyarakat Sambas wajar bertanya tentang tindakan setelah empat WNA diamankan, apa hasil pemeriksaannya?

Apakah ditemukan pelanggaran izin tinggal? Apakah ada unsur bekerja? Apakah ada transaksi pengobatan? Apakah ada pihak lokal yang memfasilitasi? Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, apa dasar hukum yang membuat mereka kemudian dinyatakan tidak bermasalah?

Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pengawasan orang asing. Tetapi kewenangan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Publik hanya membutuhkan fakta.

Empat WNA sudah diamankan. Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang diamankan, tetapi apa yang sebenarnya ditemukan dan apa tindakan hukum berikutnya.

Jangan sampai kasusnya ramai ketika penangkapan dilakukan, tetapi menjadi sunyi ketika publik menunggu hasil pemeriksaan.

 

Rep  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.