Eksekusi Rumah KPR di Pontianak Dipersoalkan, Pelawan Sebut Perkara Masih Tahap Pembuktian

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah KPR di Kompleks Biltran Green Aurelia P-9, milik pihak Pelawan berinisial NA, oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 23 September 2026 menuai keberatan. Pihak Pelawan mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut karena, menurut mereka, perkara perlawanan masih berlangsung dalam tahap pembuktian di persidangan.

banner 336x280

Eksekusi tersebut merujuk pada Penetapan Nomor 09/Pdt.Eks.HT/2026/PN Ptk atas permohonan pihak Terlawan II berinisial EH, yang disebut sebagai pemenang lelang atas objek rumah yang disengketakan.

Pihak Pelawan menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan secara langsung mengenai pelaksanaan pengosongan tersebut. Mereka mengaku baru mengetahui bahwa rumah telah dieksekusi setelah menerima surat dari kuasa hukum Terlawan II pada 30 September 2026, atau tujuh hari setelah pelaksanaan eksekusi.

Dalam surat tersebut, pihak Pelawan diberitahukan bahwa pengosongan telah dilaksanakan pada 23 September 2026. Mereka juga diminta mengambil barang-barang milik mereka yang telah dikeluarkan dari rumah dan disimpan di tempat penitipan di Desa Kapur.

Pertanyakan Mekanisme Pemberitahuan Eksekusi

Pihak Pelawan mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi mengenai pelaksanaan eksekusi dan pemindahan barang-barang milik mereka. Menurut mereka, pemberitahuan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme resmi pengadilan, sehingga pihak yang terdampak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan tindakan hukum tersebut.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh PN Pontianak, termasuk bagaimana pemberitahuan diberikan kepada pihak yang rumahnya menjadi objek eksekusi, serta dasar penempatan barang-barang milik mereka di tempat penitipan.

Persoalan ini, menurut pihak Pelawan, perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi dan pemenuhan hak-hak para pihak yang terlibat dalam perkara.

Perkara Perlawanan Disebut Masih Berjalan

Selain mempersoalkan pemberitahuan, pihak Pelawan juga mempertanyakan pertimbangan pelaksanaan pengosongan rumah dan penempatan Terlawan II ke dalam objek sengketa ketika perkara perlawanan disebut masih berada pada tahap pembuktian.

Pihak Pelawan menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Pontianak. Menurut keterangan mereka, permohonan tersebut pernah disampaikan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan juga dicantumkan dalam gugatan perlawanan dengan Nomor Perkara 150/Pdt.Bth/2026/PN.PTK.

Mereka berharap permohonan penundaan tersebut mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang jelas, khususnya mengenai pertimbangan hukum yang mendasari pelaksanaan eksekusi ketika proses perlawanan masih berlangsung.

Meski demikian, keberadaan perkara perlawanan yang masih berjalan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa eksekusi harus ditunda. Status dan akibat hukum permohonan penundaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen perkara, penetapan pengadilan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Penjelasan Resmi PN Pontianak

Atas persoalan tersebut, pihak Pelawan berharap PN Pontianak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, prosedur pengosongan rumah, mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang terdampak, serta status permohonan penundaan eksekusi yang mereka ajukan.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari salah satu pihak yang bersengketa.

Dokumen penetapan eksekusi, berkas perkara perlawanan, bukti penyampaian permohonan penundaan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan kronologi dan dasar hukum tindakan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PN Pontianak maupun pihak Terlawan II yang dicantumkan dalam pemberitaan ini. Karena itu, konfirmasi kepada kedua pihak masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi dan menanggapi keberatan yang disampaikan pihak Pelawan.

Redaksi membuka ruang bagi PN Pontianak, pihak Terlawan II, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak Pelawan. Seluruh keberatan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Sumber: Sudirman,S.H,.M.H

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.