Sanggau-CektaIndonesia. com
Sebuah lokasi usaha pemecah batu (stone crusher) di Jalan Lintas Malindo, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga.
Berdasarkan dokumentasi Tim di lapangan pada *Sabtu (04/10/2026) pukul 15:27 WIB*, terlihat aktivitas stockpile material batu pecah, pos pantau, dan plang bertuliskan *”NAKAYOSHI”*.
Warga di sekitar lokasi menduga lokasi tersebut *belum mengantongi izin resmi* pertambangan dan lingkungan.
“Lokasinya di pinggir jalan lintas negara, debu dan truk-truknya mengganggu. Kami menduga izinnya tidak ada, tolong aparat cek,” ujar sumber warga kepada redaksi.
Sesuai aturan, usaha stone crusher wajib memiliki IUP, UKL-UPL/AMDAL, dan izin operasional dari ESDM.
Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha dan Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta pihak terkait di Sanggau.
Masyarakat meminta Pemkab Sanggau, DLH, Satpol PP, dan APH untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan perizinan.
*Lokasi: Jl. Lintas Malindo, Binjai, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau 78562*
*Dokumentasi: Timemark 04/10/2026 15:27 WIB*
*Editor: Hamki*
*Pontianak, 04 Oktober 2026 – SORE*
Catatan Redaksi: _Berita ini masih dalam tahap investigasi dugaan, pihak terkait diberi ruang hak jawab._
Tim/Red









