Ketapang – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2025, Rabu (29/01/2025).
Kalapas Kelas IIB Ketapang Julius Barus menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas Ketapang.
“Dua warga binaan yang menerima Remisi Khusus Imlek ini masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari,” ujar Julius Barus kepada awak media.
Julius Barus mengatakan bahwa remisi khusus tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
“Remisi khusus ini diberikan sebagai penghargaan atas kepatuhan dan disiplin warga binaan dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas,” kata Julius Barus.
Lapas Kelas IIB Ketapang terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang maksimal kepada seluruh warga binaan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif setelah bebas nanti.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.



