DPRD Sambas Didesak Gelar Hearing, Sengketa Tanah Adat Kampung Karangan dan Replanting PT RWK Jadi Sorotan

oleh -88 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Pengurus Adat Kampung Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali mendesak DPRD Kabupaten Sambas agar segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan tanah adat, batas wilayah, serta aktivitas replanting PT RWK yang dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan.(27/08/2026)

banner 336x280

Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th. alias Thingky, mengatakan pihaknya berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat segera mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil, terbuka, dan dapat diterima bersama.

“Kami tidak meminta keberpihakan kepada kami. Tetapi kami meminta agar kami didudukkan, didengar, dan diberikan ruang untuk menyampaikan fakta serta aspirasi masyarakat secara langsung,” ujar Thengky dalam surat tanggapan Pengurus Adat Kampung Karangan kepada DPRD Kabupaten Sambas.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Salah satunya terkait aktivitas replanting PT RWK di wilayah yang menurut sejarah, pengetahuan, dan penguasaan masyarakat merupakan Tanah Adat Kampung Karangan.

Selain itu, terdapat pula persoalan batas wilayah antara Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, dengan Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas.

Persoalan batas wilayah tersebut, kata Thengky, hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas dan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat apabila terus dibiarkan berlarut-larut.
Thengky juga menyoroti masih adanya aktivitas PT RWK di wilayah yang sedang dipermasalahkan, sementara status dan batas wilayah tersebut belum memperoleh kejelasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar yang adil serta dapat diterima bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Adat Kampung Karangan selama ini telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui berbagai jalur, mulai dari musyawarah, komunikasi, surat-menyurat, rapat masyarakat hingga menyampaikan aspirasi melalui jalur pemerintahan.

Namun demikian, masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat mengambil peran sebagai fasilitator dengan segera menggelar hearing dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam hearing tersebut, pihaknya berharap dapat dihadirkan Pengurus Adat dan masyarakat Kampung Karangan, Pemerintah Desa Madak, Pemerintah Desa Maribas, pihak terkait dari kedua wilayah, Pemerintah Kabupaten Sambas, serta pihak PT RWK.

“Kami berharap hearing ini tidak hanya berhenti pada tahap pertimbangan agenda kedewanan, tetapi dapat segera direalisasikan,” katanya.

Menurut Thengky, penyelesaian secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut-larut dan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Yang kami harapkan adalah kepastian, keamanan, ketertiban dan perdamaian bagi masyarakat,” pungkas Thengky.

Publis: Mulyono

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.