DPP Lidik Krimsus RI Kalbar Minta APH dan Pemerintah Tertibkan PETI

oleh -11188 Dilihat
oleh
banner 468x60

KETAPANG – Detasemen Khusus Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat menyoroti adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi KM3 tepatnya di Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) menggunakan alat berat.

Pasalnya aktivitas PETI tersebut benar ada dan merusak lingkungan serta hutan. Informasi tersebut didapatkan atas pengakuan dari terduga Bos alat berat Excavator berinisial J membenarkan bahwa excavator milinya disewa oleh para penambang ilegal.

banner 336x280

“Sistem sewa Rp450.000 per HM atau Jam di KM3 yang disewa oleh AT sebagai pengurus di lokasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Lidik Krimsus DPP Kalbar Rabudin Muhammad meminta Pemerintah Daerah dan APH untuk menindak tegas aktivitas PETI di indotani Km3 yang merusak lingkungan dan seakan kebal hukum.

“Kami minta kepada APH dan pemerintah untuk segera menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” kata Rabudin Muhammad, Selasa (26/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing.

“Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan Mercury tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan.

“Aturan hukumnya sudah jelas, maka aktivitas PETI harus ditertibkan,” lanjutnya.

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Rabudin menyampaikan bahwa PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena aktivitas PETI yang mereka lakukan tidak memiliki izin atau ilegal,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

“Ini termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” pungkasnya. (Red/LK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.