Disdikbud Sambas Tanggapi Isu Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Akan Tindak Sesuai Aturan

oleh -5385 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.

Menanggapi pemberitaan media CektaIndonesia.com  pada tanggal 7 Januari 2026 terkait “PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Sambas Disorot Publik, Dugaan Rangkap Jabatan BPD Jadi Isu Serius”.

banner 336x280

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Aswindirno, S.Pd., M.Pd., C.MTr, C.PS., C.HL., C.PS, menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.(10/01/2026)

Aswindirno yang akrab disapa Aswin menyatakan bahwa Disdikbud Sambas sebagai instansi pembina tenaga pendidik dan kependidikan memandang peran media sebagai bagian penting dalam pengawasan publik.

Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Tentunya ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sebagai instansi pembina, kami akan memberikan edukasi, pembinaan, serta meminta keterangan lebih lanjut kepada oknum guru dan tenaga kependidikan yang diduga rangkap jabatan, karena aturan sudah mengaturnya secara jelas,” ujar Aswin.

Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan meminta Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas, dan Kepala Sekolah untuk melakukan pendataan dan melaporkannya kepada Disdikbud Sambas.

Selanjutnya, data tersebut akan menjadi dasar koordinasi dengan BKPSDMAD Kabupaten Sambas selaku instansi pembina kepegawaian untuk penanganan lebih lanjut.

Tegaskan Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Aswin menjelaskan, penanganan kasus dugaan rangkap jabatan akan mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang relevan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9 ayat (2), yang mewajibkan ASN bersikap netral dan bebas dari konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf g, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap sebagai ASN.

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 64 ayat (1) huruf a, yang kembali menegaskan larangan tersebut.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menyatakan syarat menjadi perangkat desa adalah bukan ASN, dan jika ASN diangkat sebagai perangkat desa maka batal demi hukum.

Terkait jabatan Kepala Desa, ASN wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga menjadi rujukan dalam penegakan sanksi.

“Konsekuensi jika terjadi pelanggaran sangat jelas, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, pemberhentian dari jabatan, bahkan pembatalan SK perangkat desa,” tegas Aswin.

Disdikbud Sambas memastikan akan menjalankan proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum, guna menjaga integritas aparatur pendidikan serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Redaksi: Wardi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.