Sambas-CektaIndonesia.com
Dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah di Kabupaten Sambas hingga kini tak menunjukkan kejelasan hukum.
Kasus yang mencuat sejak awal 2024 dan resmi dilaporkan pada Mei 2024 itu dinilai mengendap tanpa arah, memantik kritik keras Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat, Revie Achary.
Revie secara tegas menyebut mandeknya penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan aparat pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Ia menilai Inspektorat Kabupaten Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas tidak menunjukkan keberpihakan pada semangat pemberantasan korupsi yang ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini bukan kasus baru. Awal 2024 sudah mencuat, Mei 2024 sudah dilaporkan secara resmi. Tapi sampai hari ini tidak jelas ujungnya.
Kasus ini seperti dibiarkan membusuk. Ini bertolak belakang dengan perintah Presiden Prabowo yang tegas menyatakan perang terhadap korupsi,” kata Revie, Jumat 26 Desember 2025
Menurut Revie, PIP merupakan program strategis nasional yang menyentuh langsung hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dugaan penyelewengan dana tersebut, jika benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana karena merugikan negara dan masyarakat.
Ia mempertanyakan transparansi kinerja Inspektorat Sambas dalam melakukan pemeriksaan internal. Hingga kini, kata Revie, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka apakah telah dilakukan audit, apa hasilnya, dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau tidak ada temuan, umumkan ke publik. Kalau ada dugaan kerugian negara, serahkan ke Kejari. Jangan menggantung kasus berbulan-bulan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Revie juga mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi, termasuk yang bersembunyi di balik jabatan atau institusi pendidikan.
“Presiden sudah jelas bilang tidak ada tempat aman bagi koruptor. Tapi yang terjadi di Sambas justru seolah ada zona nyaman. Ini yang kami kritik keras,” ujarnya.
LAKSRI Kalbar memastikan tidak akan berhenti mengawal kasus dugaan penyelewengan PIP tersebut. Revie menegaskan, pihaknya siap melaporkan langsung ke tingkat provinsi, Kejaksaan Tinggi, hingga pusat, apabila aparat di daerah terus dinilai pasif.
“Ini bukan soal organisasi, ini soal masa depan anak-anak dan wibawa hukum. Kalau aparat daerah tidak bergerak, kami akan dorong ke atas,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar tersebut.
Red.









