Sambas-CektaIndonesia.com
Pihak Bea Cukai Sintete mengamankan satu unit mobil berpelat nomor Malaysia yang diduga terkait pelanggaran aturan kepabeanan. Kendaraan tersebut saat ini ditahan di kantor unit Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan. Kamis (12/3/2026).
Penahanan kendaraan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan keabsahan dokumen serta asal-usul kendaraan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pihak Bea Cukai Sintete menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Sambas, Kejaksaan Negeri, serta Kodim,” ujar pihak Bea Cukai saat dikonfirmasi.
Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di kantor unit Bea Cukai Sintete. Sementara itu, pihak yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh petugas.
Bea Cukai menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan transparan serta mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas barang dan kendaraan dari luar negeri agar tetap sesuai dengan aturan kepabeanan yang berlaku di wilayah perbatasan.
Jurnalis: Mulyono






