Diduga Pangkalan LPG Hanya Formalitas, Gas Subsidi 3 Kg Dibongkar dan Dijual di Rumah Pribadi di Sintang

oleh -51 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sintang-CektaIndonesia.com

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Warga mengeluhkan adanya dugaan praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dijual dengan harga di atas ketentuan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pangkalan LPG “Berkah” yang beralamat di Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Kecamatan Sintang, disebut hanya berupa papan nama dan bangunan yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Warga menyebut aktivitas penyaluran LPG tidak dilakukan di lokasi pangkalan tersebut.

Sebaliknya, aktivitas bongkar muat LPG bersubsidi diduga berlangsung di sebuah rumah pribadi yang berada di Jalan YC. Oevang Oeray, Baning Kota, Kecamatan Sintang. Menurut keterangan masyarakat, setiap kali pasokan datang, satu truk yang memuat sekitar 540 hingga 560 tabung LPG 3 kilogram diturunkan di lokasi tersebut sebelum diperjualbelikan.

Warga juga mengaku keberatan karena LPG subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga dipasarkan dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung, lebih tinggi dari harga subsidi yang disebut masyarakat sebesar Rp18.500 per tabung.

Informasi yang diterima menyebutkan praktik tersebut diduga melibatkan PT Rivacu Putra Gas sebagai agen, dengan pengelolaan oleh seseorang yang dikenal masyarakat bernama Erni. Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat mengaku khawatir karena kondisi tersebut, jika terbukti benar, dapat menghambat tujuan pemerintah dalam menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Warga berharap distribusi LPG dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka dugaan tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.Ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Harapan Masyarakat

Masyarakat meminta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, bersama Satgas Pangan, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan investigasi terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Warga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pangkalan resmi diharapkan dapat kembali menjalankan fungsinya sesuai ketentuan sehingga LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi CektaIndonesia.com masih berupaya menghubungi pihak PT Rivacu Putra Gas maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Penulis: RG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.