Diduga Halangi Peliputan, Oknum Kepala Tukang Proyek Abrasi Pantai Matang Danau Jadi Sorotan

oleh -214 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas,Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Seorang oknum kepala tukang proyek pengaman abrasi pantai di Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat awak media dan LSM melakukan pemantauan lapangan, Rabu (08/07/2026)

Pada Senin 6 Juli 2026 sekira hampir pukul 3 sore Oknum berinisial IW disebut melarang pengambilan foto dan video dengan nada kasar. Menurut keterangan Neti Herawati, tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Bahkan sebelumnya IW juga pernah menyampaikan bahwa wartawan datang ke lokasi hanya untuk mencari kesalahan proyek.

Neti menjelaskan, sebelum melakukan dokumentasi, tim telah menemui pengawas proyek untuk mengisi buku tamu dan meminta izin. Namun, saat proses peliputan berlangsung, IW tetap melarang pengambilan gambar.

“Proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya terbuka untuk diawasi publik. Sikap menghalangi peliputan justru menimbulkan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” ujarnya.

Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, pihaknya juga menyoroti kualitas pekerjaan. Di lapangan ditemukan sejumlah kubus beton yang retak dan pecah namun tetap dipasang. Penyusunan kubus dinilai renggang, penimbunan menggunakan tanah galian setempat, serta muncul pertanyaan mengenai penggunaan cerucuk dan lapisan mantras apakah telah sesuai spesifikasi teknis.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.

Perwakilan LAKSRI, Rudi Kurniawan W. CFLE, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, apabila ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers, bukan dengan intimidasi atau menghalangi peliputan.

Rudi juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengaman pantai tersebut, mulai dari penggunaan anggaran, sumber material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Audit dinilai penting untuk memastikan proyek yang dibiayai uang negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

 

Rep   Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.