Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Proyek, Wartawan KompasAkses.com Laporkan Kontraktor ke Polres Sambas

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Seorang wartawan KompasAkses.com berinisial MRN mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek rabat beton Tahun Anggaran 2025 di Dusun Pimpinan, Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi CektaIndonesia.com, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, di kediaman seorang pelaksana proyek berinisial YNT di Kecamatan Teluk Keramat.

Menurut keterangan MRN, kedatangannya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait proyek rabat beton yang sebelumnya pernah menjadi pemberitaan di Media Sorot Tajam berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media tersebut. Sebelum menemui pelaksana proyek, MRN mengaku telah lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pipit Teja.

“Dari pihak kepala desa saya diarahkan agar melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek, yaitu YNT,” ujar MRN.

Berbekal arahan tersebut, MRN kemudian mendatangi kediaman YNT dengan maksud meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang menjadi objek pemberitaan.

Namun, menurut pengakuan MRN, kedatangannya tidak disambut dengan proses klarifikasi. Ia justru mengaku mengalami dugaan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Korban mengaku sempat dipiting, dicekik, serta dipukul sebanyak dua kali pada bagian tangan. Setelah berhasil menjauh dari lokasi kejadian, MRN bermaksud pulang ke rumahnya. Namun, ia mengaku terduga pelaku telah berada di depan rumahnya sehingga membuat dirinya merasa takut untuk pulang.

Merasa keselamatannya terancam, MRN kemudian mendatangi Polres Sambas untuk membuat pengaduan resmi dan meminta perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YNT belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi CektaIndonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan hukum dan terbebas dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.

Redaksi CektaIndonesia.com mengecam segala bentuk dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers serta mendorong aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.