Diduga Anggota DPRD Sambas Buka Lahan Sawit di Hutan Lindung, KPH: Data Akan Diserahkan ke LHK Provinsi

oleh -4294 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndobesia.com

Dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Sambas.

banner 336x280

Aktivitas tersebut diduga terjadi di Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, dan disebut-sebut dilakukan oleh seorang warga berinisial JN, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan terdapat aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung, sehingga memicu keresahan warga.

Kawasan tersebut secara hukum seharusnya dilindungi dari segala bentuk aktivitas yang mengarah pada alih fungsi lahan.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Ponti Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan serta pengambilan titik koordinat.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil koordinat dan mengumpulkan data. Untuk sementara, berdasarkan hasil awal, aktivitas yang dilaporkan diduga berada di dalam kawasan hutan lindung Raja Mangor ,” ujar Ponti Wijaya saat ditemui di Kantor KPH Pemangkat pada Kamis 15 Januari 2026.

Ponti menegaskan, seluruh data hasil lapangan saat ini tengah dikompilasi dan akan dijadikan bahan dasar untuk tindak lanjut lebih lanjut. Data tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi berwenang.

“Data-data yang kami kumpulkan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mengawal proses ini secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung. Namun demikian, KPH siap mendampingi aparat penegak hukum, baik dari unsur penegakan hukum kehutanan maupun lingkungan hidup, apabila proses hukum dilakukan.

“Kami tidak punya instrumen hukum untuk penindakan, tetapi kami siap mendampingi aparat penegak hukum dengan data dan tenaga teknis yang kami miliki,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Dare Nandung saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Terus terang saya tidak mengetahui bahwa kawasan itu termasuk hutan lindung,” ujarnya.

Terkait dugaan pembukaan lahan oleh inisial JN, Kepala Dusun mengaku memang mendengar adanya aktivitas tersebut, namun tidak mengetahui secara detail lokasi pembukaan lahan yang dimaksud.

“Kalau soal inisial JN membuka lahan di kawasan itu, memang ada saya dengar. Cuma saya tidak tahu persis di mana lokasi JN membuka lahan untuk ditanami sawit,” katanya.

Namun demikian, Kepala Dusun Dare Nandung membenarkan bahwa JN merupakan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

“Iya, yang bersangkutan memang anggota dewan Kabupaten Sambas,” tegasnya.

Masyarakat setempat menyampaikan pernyataan sikap agar dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai kawasan hutan lindung terus dirusak, apalagi jika yang diduga terlibat adalah pejabat publik,” ujar seorang warga yang tidak mau identitasnya di buka ke publik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, JN menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan saat ini baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan kesehatan.

“Saya baru keluar dari rumah sakit bang dan masih dalam pemulihan,” ujar JN singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait substansi dugaan pembukaan lahan tersebut. Media ini akan terus membuka ruang hak jawab serta mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.