Dialog Wartawan dan LSM di Sambas Perjelas Fungsi Pers dan Kontrol Sosial

oleh -3883 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.

Dialog antara wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sambas menjadi ruang diskusi edukatif dalam memahami perbedaan peran dan fungsi pers serta LSM dalam mengawal kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.(22/12/2025)

banner 336x280

Dalam dialog tersebut, perwakilan LSM LP-KPK Sambas, Irwan Sudianto, menyampaikan pandangannya mengenai posisi strategis wartawan sebagai penyampai informasi publik sekaligus pengawas kekuasaan melalui karya jurnalistik.

Menurut Irwan, wartawan memiliki kewenangan membuat berita yang tidak hanya memuat kegiatan pemerintah, tetapi juga berfungsi mengkritisi kebijakan dan kinerja pejabat publik.

“Wartawan itu membuat berita.Beritanya bisa menginformasikan kegiatan pemerintah, tapi juga harus berani mengkritisi kebijakan. Jika hanya menulis hal-hal positif tanpa kritik, itu berpotensi memosisikan pers seperti humas pemerintah,” ujarnya dalam dialog tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peran tersebut berbeda dengan LSM.Menurutnya, LSM tidak berfungsi sebagai pembuat berita, melainkan sebagai elemen masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan, advokasi, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“LSM tidak membuat berita, kecuali sebagai narasumber. Insting LSM adalah mengkritisi kebijakan dan kinerja pejabat. Kalau ada hal yang perlu dibela, lebih baik diam. Saya pribadi jarang memuji pemerintah, kecuali ada prestasi yang benar-benar luar biasa dan melampaui rutinitas,” katanya.

Dari sudut pandang pers, dialog tersebut juga menegaskan bahwa wartawan tidak berada pada posisi membela ataupun menyerang pemerintah.

Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.

UU Pers juga menekankan bahwa pers wajib menjalankan prinsip independensi, profesionalisme, dan keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.

Dalam konteks Kabupaten Sambas, dialog ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa pers dan LSM memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.

Pers berperan menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat secara berimbang, sementara LSM menjalankan fungsi kontrol melalui kritik, advokasi, dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Dialog wartawan dan LSM ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan publik, meningkatkan literasi demokrasi, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.