Pontianak — Cektaindonesia.com
Permohonan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan Barat kini memasuki fase krusial. Beberapa pemohon yang memilih tidak disebutkan identitasnya,secara resmi telah bersurat dan diterima pada hari Senin 23 Febuari 2026 oleh Kanwil BPN Kalimantan Barat,yang mana isi surat tersebut menyampaikan permohonan pencabutan dan/atau penolakan perpanjangan HGU terhadap PT MISP di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Cq Kakanwil BPN kalbar,Rabu (25/02/2026)

Permohonan ini bukan sekadar surat keberatan. Dokumen tersebut secara tegas meminta evaluasi menyeluruh hingga pencabutan HGU dan/atau penolakan perpanjangan HGU, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang secara eksplisit memberi ruang peran serta masyarakat dalam pengawasan usaha perkebunan.
“Kalau hukum memberi hak kepada rakyat untuk mengajukan keberatan, maka negara juga punya kewajiban untuk menindaklanjutinya secara serius, bukan sekadar mencatat lalu membiarkannya mengendap,” ujar salah satu pemohon kepada media ini.
Isi surat yang disampaikan ke redaksi, pemohon meminta:
Pencabutan dan/atau penolakan perpanjangan HGU PT Mitra Inti Sejati Plantation Nomor 17/HGU/BPN/95 seluas 8.268 hektare.
Pencabutan HGU Nomor 129/HGU/BPN RI/2013 seluas 642,54 hektare.
Total luasan yang dipersoalkan mencapai hampir 9.000 hektare. Angka yang tidak kecil, dan menyimpan konsekuensi besar terhadap tata kelola agraria, lingkungan, serta ruang hidup masyarakat sekitar.
Menurut pemohon, penguasaan lahan dalam skala sebesar itu tidak boleh kebal dari koreksi publik, apalagi jika terdapat indikasi ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan norma hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh hanya menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi pengawas. Jika tidak, HGU berpotensi berubah dari instrumen hukum menjadi alat legalisasi ketimpangan,” katanya.
Pemohon berharap, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi ATR/BPN untuk membuktikan komitmen reformasi agraria dan penataan ulang HGU perkebunan yang selama ini kerap luput dari evaluasi terbuka.
Pemohon menegaskan, langkah ini bukan upaya menghambat investasi, melainkan menuntut kepastian hukum dan keadilan agraria. “Kalau semua taat aturan, silakan lanjut. Tapi kalau ada yang menyimpang, negara wajib mencabut. Itu esensi hukum,” ujarnya.
Permohonan pencabutan HGU ini kini menjadi cermin bagi wajah penegakan hukum agraria di Kalimantan Barat. Publik menunggu apakah ATR/BPN akan berdiri bersama mandat undang-undang, atau memilih aman dengan diam.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Tim redaksi










