Delapan Tahun Berlalu, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp80 Miliar Sambas Kembali Disorot, Pengamat: Jika Ada Kerugian Negara Harus Diusut Tuntas

oleh -75 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

Delapan tahun telah berlalu, namun polemik dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 kembali menjadi sorotan. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp80 miliar masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait sekitar Rp3,6 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang.

banner 336x280

Persoalan tersebut kembali mencuat karena publik hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut. Di balik dokumen anggaran, proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan hasil audit, muncul pertanyaan yang belum terjawab: sejauh mana proses penegakan hukum berjalan?

Sebelumnya, Komite Advokasi dan Transparansi Sambas pernah mengungkap adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPK RI. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyaluran dana hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang tersebar di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan yang dipublikasikan BPK Perwakilan Kalimantan Barat, laporan disampaikan kepada KPK pada 8 Januari 2020 dan memperoleh respons pada Februari 2020.

Menanggapi persoalan tersebut, advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh disederhanakan hanya sebagai persoalan administrasi.

“Perkara ini sangat menarik dikaji dari perspektif hukum. Harus dibedakan secara terang apakah hanya terjadi ketidaklengkapan administrasi atau terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Herman, apabila nilai Rp3,6 miliar tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, maka aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kalau sudah ada kerugian negara yang nyata, persoalannya tidak bisa begitu saja direduksi menjadi urusan administrasi. Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima, bagaimana barang disalurkan, serta siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Proposal dan NPHD Menjadi Kunci
Herman menjelaskan bahwa tata kelola hibah daerah pada saat itu mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

Dalam mekanisme tersebut, calon penerima hibah wajib mengajukan proposal tertulis kepada kepala daerah. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh OPD terkait, pembahasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penetapan penerima oleh kepala daerah. Penyaluran hibah baru dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut Herman, apabila sejak awal tidak terdapat proposal, evaluasi, maupun NPHD, maka baik pihak pemberi maupun penerima hibah berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan status anggaran dari belanja modal menjadi belanja hibah. Menurutnya, perubahan tersebut harus diuji dasar hukum serta proses pengambilannya.

“Perubahan jenis belanja tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, kesimpulan pidananya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, aliran dana, serta barang yang diserahkan,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan
Herman menegaskan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, penyidik harus membuktikan seluruh unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, Pasal 3 dapat diterapkan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara Pasal 5 hanya dapat diterapkan apabila terdapat bukti adanya pemberian atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Namun perkara ini juga tidak boleh dibiarkan tenggelam hanya karena sudah berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Herman juga menilai koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh Polda Kalimantan Barat merupakan langkah yang tepat. Namun, menurutnya masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Koordinasi dan supervisi jangan berhenti pada pertukaran surat. Publik berhak mengetahui apakah perkara dilanjutkan, ditingkatkan, dihentikan, atau masih menunggu hasil pemeriksaan tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2014–2019 juga pernah menyampaikan hak jawab dan membantah tudingan bahwa seluruh dana hibah senilai Rp80 miliar telah dikorupsi. Mereka menegaskan bahwa penentuan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Hingga kini, delapan tahun setelah anggaran tersebut direalisasikan, publik masih menantikan kepastian mengenai hasil penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut besarnya nilai APBD, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, waktu boleh berlalu, tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut menghilang.”

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.