Sambas-CektaIndonesia.com
Pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 7 Sadayan, Kecamatan Tangaran, menuai polemik. Pihak sekolah menyebut pengembalian dana yang dinilai tidak utuh tersebut dilakukan berdasarkan arahan Inspektorat Kabupaten Sambas, menyusul kasus dugaan penyelewengan dana PIP yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.
Meski pengembalian dana telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026), sejumlah orang tua/wali murid mengaku kecewa karena nominal yang diterima tidak sesuai dengan besaran dana PIP yang tercantum dalam buku rekening siswa. Pengembalian dana tersebut justru memicu pertanyaan publik terkait mekanisme, transparansi, serta dasar hukum yang digunakan pihak sekolah.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) ke Kejaksaan Negeri Sambas sejak Mei 2025. Dalam laporan tersebut, KMPP menduga dana PIP murid tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan dikuasai oleh oknum kepala sekolah.
Pengembalian dana yang baru dilakukan hampir 1 tahun kemudian dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah orang tua murid hanya menerima pengembalian dana berkisar Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Bahkan, beberapa wali murid mengaku diminta menandatangani dokumen sebelum mengetahui secara jelas nominal dana yang akan diterima, sehingga menimbulkan kecurigaan atas prosedur pengembalian tersebut.
Informasi yang dihimpun Cektaindonesia.com, proses pengembalian dana PIP pada hari tersebut dilakukan dalam dua sesi, pagi dan siang. Banyak orang tua/wali siswa kemudian menyampaikan komplain karena nominal yang diterima tidak sesuai dengan dana PIP yang tercantum dalam buku rekening siswa masing-masing.
Saat perbedaan nominal itu dipertanyakan, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan sesuai arahan Inspektorat Kabupaten Sambas. Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan nominal, apakah pengembalian tersebut bersifat sementara, sebagian, atau telah melalui audit tertentu.
Keluhan para orang tua/wali murid juga disampaikan melalui pesan WhatsApp dan rekaman suara kepada awak media. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal keikhlasan, melainkan menyangkut hak siswa dan tanggung jawab pengelola dana bantuan pemerintah.
Secara hukum, dugaan penyelewengan dana PIP berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, mengingat dana PIP merupakan bagian dari keuangan negara.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain pidana, secara administrasi, pengelolaan dana PIP juga diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mewajibkan penyaluran dana dilakukan secara utuh, transparan, dan tepat sasaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, pencopotan jabatan, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara.
Dengan adanya pengembalian dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan ini, para orang tua murid mendesak agar Kejaksaan Negeri Sambas tetap melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana PIP demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 7 Sadayan, Inspektorat Kabupaten Sambas, dan Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim arahan tersebut.
Redaksi Cektaindonesia.com masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Sambas untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.









