Dalih “Tak Paham Hukum” dan Alarm bagi Kepemimpinan Daerah: Refleksi untuk Kabupaten Sambas

oleh -2305 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas- Cektaindonesia.com 

 

banner 336x280

Pernyataan yang disampaikan oleh Fadia Arafiq di media yang mengaku tidak memahami persoalan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut sempat menjadi sorotan nasional. Di tengah berbagai kritik publik, muncul satu pertanyaan penting, apakah seorang kepala daerah boleh berdalih tidak memahami hukum ketika memegang mandat mengelola pemerintahan dan keuangan daerah?Jum’at (06/03/2026)

Dalam kerangka pemerintahan modern, dalih seperti itu tidak hanya problematis, tetapi juga berbahaya bagi tata kelola negara. Kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang seluruh tindakannya terikat pada aturan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sistem pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut secara tegas menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas setiap kebijakan fiskal, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi dalih “tidak paham hukum” dalam menjalankan jabatan publik yang bersentuhan langsung dengan uang rakyat.

Kasus yang mencuat di Kabupaten Pekalongan seharusnya menjadi refleksi bagi banyak daerah lain. Pernyataan tersebut memperlihatkan satu realitas yang sering luput dari perhatian publik yakni jabatan kepala daerah kerap dipahami sebagai jabatan politik semata, padahal ia juga merupakan jabatan administratif yang sarat dengan tanggung jawab hukum.

Refleksi ini menjadi sangat relevan bagi daerah seperti Kabupaten Sambas. Kabupaten yang memiliki wilayah luas, sumber daya alam yang besar, serta dinamika pembangunan yang kompleks ini membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga matang secara administratif dan hukum.

Dalam praktiknya, pengelolaan pemerintahan daerah bersentuhan dengan berbagai aspek yang sensitif yaitu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, penggunaan dana transfer pusat, hingga pelaksanaan proyek pembangunan yang bernilai miliaran rupiah. Kesalahan prosedur, kelalaian administrasi, atau keputusan yang tidak berbasis pada regulasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi atau pelanggaran administrasi yang menjerat pejabat daerah bukan selalu dimulai dari niat jahat, tetapi sering kali dari lemahnya pemahaman terhadap aturan. Ketika kebijakan diambil tanpa landasan hukum yang kuat, risiko hukum menjadi tidak terelakkan.

Karena itu, masyarakat di Sambas tentu berharap Bupati Sambas memiliki kesadaran penuh terhadap tanggung jawab tersebut. Pemahaman terhadap hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan prasyarat utama dalam menjaga integritas pemerintahan.

Editorial ini juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan kepemimpinan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program atau kegiatan seremonial, tetapi dari seberapa kuat sistem pemerintahan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan taat pada regulasi.

Bagi Kabupaten Sambas, momentum refleksi ini penting. Pembangunan daerah yang berkelanjutan membutuhkan kepemimpinan yang memahami batas kewenangan, mekanisme anggaran, serta risiko hukum dari setiap kebijakan yang diambil.

Masyarakat tidak mengharapkan pemimpin yang sempurna, tetapi mereka berhak mendapatkan pemimpin yang serius belajar, memahami aturan, dan berhati-hati dalam menggunakan kewenangan publik.

Sebab dalam pemerintahan, satu prinsip selalu berlaku: jabatan boleh dipilih melalui proses politik, tetapi tanggung jawabnya tetap diukur oleh hukum.

 

Penulis    Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.