Ketapang – Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka MY, dan 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, (05/05/2025).
Kasie P2 BC Ketapang. La Ode Rahmad Ajasma, Menyampaikan bahwa
“Bea Cukai Ketapang dan Kejari Ketapang menjalin kerja sama erat dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal. Sinergi ini penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.”
Bea Cukai Ketapang melakukan penyidikan tindak pidana cukai terkait penindakan rokok ilegal pada 6 Maret 2025, di mana satu kendaraan pengangkut rokok ilegal diamankan di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Tersangka MY mengangkut 17 karton rokok ilegal merek “ERA” sebanyak 166.400 batang dengan nilai barang Rp260.416.000. Ia melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak membayar cukai untuk rokok tersebut.
“Penyidik Bea Cukai Ketapang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Selanjutnya, Kejari menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut,” tambah La Ode.
Setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Kami menyerahkan tersangka MY dan 166.400 batang rokok ilegal senilai Rp260.416.000 kepada Kejaksaan Negeri Ketapang,” rinci La Ode.
Bea Cukai menerapkan prinsip _ultimum remedium_ berdasarkan PP No. 54/2023 dan UU Cukai, guna memprioritaskan pemulihan kerugian negara. Prinsip ini memungkinkan penghentian penyidikan jika kerugian negara telah dipulihkan.
“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum cukai dengan memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara daripada pemidanaan. Sanksi pidana menjadi langkah terakhir,” pungkas, La Ode.




