SAMBAS — cektaindonesia.com
Pernyataan saksi yang menyebut dirinya menjadi “ATM APH” dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) AFUI, Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, kini menjadi sorotan serius. Klarifikasi Kejaksaan Negeri Sambas menambah bobot perhatian publik terhadap keterangan yang muncul di ruang sidang tersebut, Kamis (29/10/2026).
Kasi Intelijen Kejari Sambas, David Sintong Halomoan Manullang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa benar terdapat keterangan saksi dalam persidangan tersebut yang menyatakan saksi menjadi “ATM APH”. Keterangan itu terungkap ketika saksi diperiksa dalam proses penuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas.
David juga menerangkan bahwa perkara tersebut merupakan perkara Tipikor yang penyidikannya dilakukan oleh Polres Sambas dan penuntutannya ditangani JPU Kejari Sambas.
Sementara itu, saksi berinisial US, pejabat Dinas Pertanian, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, membantah keras saat dikonfirmasi awak media mengenai ucapan “ATM Penegak Hukum” dalam persidangan, meskipun telah disampaikan bahwa pihak Kejari Sambas membenarkan adanya keterangan tersebut.
Keterangan ini berkaitan langsung dengan pemberitaan sebelumnya, ketika penasihat hukum terdakwa AFUI, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saksi menyebut dirinya menjadi “ATM Penegak Hukum” di Kabupaten Sambas.
Kini pertanyaan publik bukan sekadar apakah istilah “ATM APH” benar-benar diucapkan, melainkan apa maksud pernyataan tersebut, siapa yang dituju, dan apakah terdapat fakta yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Jika istilah tersebut merujuk pada dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan istilah atau sekadar klarifikasi. Konteks pernyataan, identitas pihak yang disebut, waktu kejadian, serta bukti pendukung harus diperiksa secara cermat dan objektif.
Namun, perlu ditegaskan bahwa klarifikasi Kejari Sambas sejauh ini mengonfirmasi munculnya keterangan tersebut dalam pemeriksaan saksi. Klarifikasi itu belum membuktikan bahwa institusi tertentu menerima uang, melakukan pemerasan, atau terlibat dalam pelanggaran hukum.
Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan saksi harus dinilai bersama alat bukti lain dan keseluruhan fakta persidangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka,apakah dalam persidangan saksi menyebut nama, jabatan, atau institusi tertentu? Apakah keterangannya berdasarkan pengalaman langsung? Adakah bukti pendukung yang dapat diuji? Dan apakah ada langkah tindak lanjut dari aparat yang berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak dibiarkan berspekulasi, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dituduh tanpa dasar.
Keterangan “ATM APH” telah menjadi bagian dari sorotan persidangan. Kini yang dibutuhkan adalah kejelasan konteks dan pengujian fakta, bukan pembiaran, spekulasi, ataupun kesimpulan prematur.
Integritas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengusut perkara, tetapi juga oleh kesediaan setiap institusi menjelaskan persoalan yang relevan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
Publik berhak mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara sah. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, fakta harus ditelusuri. Jika tidak terbukti, hal itu pun perlu dijelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebab, ketika istilah “ATM APH” muncul di ruang sidang perkara korupsi, pertanyaan publik tidak boleh dijawab dengan asumsi, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Rep RF







