Aprizal Murka! Surat Kadis PUPR Kalbar Dinilai Akal-akalan dan Bentuk Pembodohan Publik

oleh -5387 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.   

Kekecewaan mendalam disampaikan Aprizal, warga Kabupaten Sambas, atas surat balasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang menolak membuka dokumen proyek rehabilitasi Jembatan Desa Nibung, Kecamatan Paloh.(15/12/2025)

banner 336x280

Dalam surat resmi bernomor 600.1/893/PUPR tertanggal 13 Desember 2025, Dinas PUPR Kalbar menyatakan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta gambar pelaksanaan pekerjaan termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik.

Bagi Aprizal, alasan tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi merupakan akal-akalan birokrasi yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

“Ini jelas pembodohan publik. Anggaran proyek itu uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat atau dinas. Kalau RAB saja dianggap rahasia, lalu transparansi itu artinya apa?” tegas Aprizal dengan nada keras.

Ia menilai penggunaan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik, Hak Cipta, hingga rahasia dagang dalam surat tersebut justru menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran negara.

“Logika ini sesat. Sejak kapan anggaran pemerintah disebut rahasia dagang? Ini proyek APBD, bukan bisnis swasta. Alasan yang disampaikan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Aprizal juga menyebut, sikap Dinas PUPR Kalbar tersebut bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, apalagi proyek infrastruktur menyangkut kepentingan publik dan menyedot dana besar dari keuangan negara.

Lebih jauh, penolakan membuka data justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau semua sesuai aturan dan spesifikasi, kenapa harus takut dibuka? Penolakan ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” kata Aprizal.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengamanatkan badan publik untuk membuka informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran, bukan malah berlindung di balik pasal pengecualian yang multitafsir.

Aprizal menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana menempuh langkah hukum melalui sengketa informasi ke Komisi Informasi, serta mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk turut mengawasi proyek tersebut.

“Kalau birokrasi masih alergi transparansi, jangan salahkan publik kalau kepercayaan terhadap pemerintah terus runtuh,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan klarifikasi terbuka terkait penolakan pemberian dokumen yang diminta masyarakat.

Sumber: Aprizal

Penulis: Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.