APBD Perubahan Sambas 2026 Resmi Disahkan, Kini Ujian Bergeser dari Palu ke Pelaksanaan

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (24/9/2026), menjadi titik akhir pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026.

banner 336x280

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas. Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., memimpin jalannya sidang bersama jajaran pimpinan DPRD.

Ketukan palu menandai persetujuan terhadap perubahan APBD tersebut. Setelah keputusan diambil, dokumen persetujuan kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif.

Pengesahan ini bukan proses yang muncul tiba-tiba. Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas telah melewati sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD hingga pendapat akhir fraksi.

Bukan Sekadar Mengubah Angka

Perubahan APBD pada dasarnya menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.

Karena itu, setelah Perda disahkan, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada angka-angka dalam dokumen anggaran. Tantangan berikutnya adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang benar-benar berjalan dan dapat dirasakan masyarakat.

Sejumlah fraksi DPRD Sambas juga menyampaikan catatan mengenai tahap pelaksanaan. Fraksi NasDem, misalnya, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap realisasi program setelah perubahan APBD disetujui.

Sementara Fraksi PAN menekankan agar setiap perubahan dan pergeseran anggaran memiliki alasan yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan APBD harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata.

Dari Ruang Sidang ke Lapangan

Dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyesuaian program dan kegiatan sesuai anggaran yang telah disepakati bersama DPRD.

Namun, pekerjaan besar justru berada setelah rapat paripurna berakhir.

Sebab, keberhasilan perubahan APBD tidak hanya dapat dilihat dari sahnya sebuah perda atau selesainya penandatanganan dokumen. Ukurannya juga berada pada pelaksanaan: apakah program berjalan sesuai perencanaan, apakah belanja tepat sasaran, serta apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya turut mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Dengan demikian, ketukan palu pada 24 September bukan garis akhir seluruh proses, melainkan pintu masuk menuju tahap yang lebih menentukan: bagaimana APBD Perubahan 2026 dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana angka-angka yang disahkan di ruang sidang tersebut berubah menjadi pembangunan, pelayanan publik dan program yang nyata di lapangan.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.