Aliran Islam Sejati di Kec. Sandai: MUI Ungkap 7 Ajaran yang Dipersoalkan

oleh -8919 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Masyarakat Ketapang dihebohkan dengan dugaan ajaran keagamaan “Islam Sejati” di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Pimpinan kelompok keagamaan Islam Sejati adalah AK, berasal dari Desa Rian Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang.

banner 336x280

Kegiatan dakwah kelompok Islam Sejati awalnya dianggap biasa, namun lama-kelamaan menuai sorotan dari warga dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sandai.

MUI Kecamatan Sandai mengeluarkan surat pernyataan sikap nomor 01/04/MUI-SD1/25, yang menyatakan bahwa aliran Islam Sejati di Desa Sandai Kiri diduga menyimpang dari ajaran Islam yang lurus dan sahih.

Dikutip dari surat pernyataan tersebut AK mengklaim dirinya sebagai Allah dan Rasulullah dalam penafsiran syahadat, dan menganggap orang yang tidak setuju sebagai bodoh dan gila.

Kelompok Islam Sejati juga memiliki pandangan bahwa salat fardhu dianggap sebagai riya’, dan ibadah haji cukup dilakukan dengan pergi ke makam di Tanjungpura dan Matan, bukan ke Mekah.

Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Drs KH Faisol Maksum, membenarkan keabsahan surat pernyataan MUI Kecamatan Sandai terkait aliran Islam Sejati.

“Berdasarkan laporan yang kami dapat dari MUI Kecamatan Sandai, bahwa aliran Islam Sejati terindikasi sesat berdasarkan 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI Pusat.” katanya Sabtu malam (26/4/2025).

KH Faisol Maksum menyatakan bahwa tugas MUI adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah jika ditemukan aliran yang terindikasi sesat.

Menurut KH Faisol Maksum, fatwa MUI tentang kesesatan suatu aliran tidak bersifat memaksa bagi umat Islam, melainkan sebagai pedoman.

“MUI, Tim Pakem, Kemenag, dan Polres Ketapang berencana melakukan tabayyun dengan pimpinan aliran Islam Sejati untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandai IPDA Ibnu Saputra Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ajaran Islam Sejati yang dipimpin AK diduga pertama kali muncul di Kecamatan Sungai Laur sebelum menyebar ke Kecamatan Sandai.

“Alhamdulillah, rencananya mediasi yang akan digelar Forkopimcam Sandai pada Selasa (29/4/2025) depan,” jelasnya.

Polsek Sandai akan memperkuat pengawasan dan Bhabinkamtibmas di Desa Sandai Kiri telah diperintahkan untuk memberikan himbauan keamanan kepada masyarakat terkait aktivitas kelompok Islam Sejati.

“Kami minta warga tetap waspada. Kalau ada kegiatan mereka, segera laporkan supaya bisa ditindaklanjuti dalam mediasi,” pungkasnya.

MUI Sandai menyebutkan 7 ajaran menyimpang Islam Sejati, yaitu:

1. Mengartikan syahadat dengan menganggap diri sebagai Allah dan Rasulullah.

2. Menganggap shalat fardhu sebagai riya’.

3. Mengutamakan shalat batiniah untuk menghilangkan shalat fardhu.

4. Mengganti ibadah haji dengan ziarah ke makam Tanjungpura dan Matan.

5. Menambahkan kata “Nur Muhammad” dalam niat sholat.

6. Mengklaim adanya ayat tidak tersurat dalam Surah Al-Fatihah.

7. Sanad keilmuannya tidak jelas, mengklaim dapat ilmu dari mimpi yang bertemu dengan Rasulullah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.