Ketapang – Diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di kabupaten Ketapang, Seorang pria paruh baya berinisial T (57), Diamankan pihak Kepolisian, Selasa (06/05/2025).
Pelaku T (57), diduga melakukan pencabulan terhadap tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang sedang bertugas di rumah sakit. Korban melapor ke pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, dalam penyampaiannya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.
Pelaku T (57), merupakan keluarga dari salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Sebelum kejadian itu terjadi, pelaku T bermodus mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan disaat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif tubuh perempuan. Tidak terima dengan kejadian itu si korban melapor ke rekan kerjanya dan Polres Ketapang.
Kasus pencabulan di rumah sakit Ketapang mendapat perhatian publik. Polres Ketapang menjanjikan proses hukum transparan dan pelaku terancam Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang pelecehan seksual fisik.
“Kami masih melakukan penyidikan kasus pencabulan di rumah sakit. Dan kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa dan berjanji menangani kasus dengan cepat dan profesional,” Pungkasnya.


