
Ketapang — CektaIndonesia.com
Keluhan masyarakat di Jalan Tunas Baru 1/ Kalibaru, RT 009/RW 004, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, terkait genangan air yang merusak perkebunan warga akhirnya sampai ke telinga aktivis dan media.
Ketua IWO-I, Mustakim, yang didampingi oleh Ormas LAKI, Zul Hairi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga yang mengaku tanamannya mati akibat sistem drainase yang tertutup.
Penyumbatan Aliran Sungai dan Kerugian Warga.
Berdasarkan investigasi di lapangan, air hujan tidak dapat mengalir ke muara sungai karena adanya penyumbatan atau penimbunan galian di area lahan milik Pak Haji Sak Dollah. Hal ini menyebabkan air tergenang dalam waktu lama di kebun-kebun milik warga sekitar.
“Masyarakat sangat dirugikan karena tanaman mereka mati terendam air. Kami meminta agar aliran parit di lahan Pak Haji tersebut segera dibongkar demi kepentingan umum,” ujar Mustakim.
Sorotan Legalitas Lahan: Mengapa Belum Dikoperasikan?
Selain masalah teknis saluran air, Mustakim juga menyoroti luas lahan milik Pak Haji Sak Dollah yang dikabarkan mencapai lebih dari 300 hektar. Secara aturan hukum perkebunan di Indonesia, kepemilikan lahan dalam skala luas tersebut seharusnya dikelola melalui wadah koperasi.
“Kami mempertanyakan, lahan seluas 300 hektar lebih ini kenapa belum dikoperasikan? Sesuai aturan, lahan skala besar wajib dikerjasamakan dengan masyarakat melalui koperasi agar ada transparansi dan tanggung jawab sosial (CSR) yang jelas,” tambahnya.
Jika lahan tersebut dikoperasikan, maka manajemen pengelolaan lingkungan—termasuk perawatan parit dan drainase—seharusnya dilakukan secara profesional sehingga tidak merugikan lahan milik petani kecil di sekitarnya.
Desakan Kepada Dinas Perkim LH
Menyikapi hal ini, Ketua IWO-I mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ketua IWO-I meminta Dinas Perkim LH (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan sidak ke lapangan.
“Dinas Perkim LH harus turun tangan memeriksa lahan milik Pak Haji Sak Dollah. Bukan hanya soal parit yang tersumbat, tapi juga soal izin lingkungan dan status pengelolaan lahan yang luasnya mencapai ratusan hektar tersebut. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum sementara masyarakat kecil yang menanggung kerugiannya,” tegas Mustakim menutup keterangannya.
EGA SAFITRI





