Sambas-Cektaindonesia.com
Warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Yetno M Amin, melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat guna meminta penuntasan pembangunan jalan berstatus kewenangan provinsi di wilayah tersebut.(01/03/2026)
Surat terbuka itu ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, terkait kondisi jalan Malek–Liku, Desa Nibung, serta ruas Setinggak menuju Merbau, Desa Sebubus, yang hingga kini dinilai belum tuntas dan dalam kondisi memprihatinkan.
Kepada Cektaindonesia.com, Yetno M Amin menyampaikan harapannya agar pembangunan jalan menuju kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia di Kecamatan Paloh dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.
Dalam isi suratnya, Yetno menegaskan bahwa jalan Malek–Liku dan Setinggak–Merbau merupakan akses utama masyarakat Paloh. Namun saat ini, kondisi jalan tersebut dipenuhi lubang dan kerusakan di sejumlah titik, sehingga membahayakan keselamatan pengendara.
“Kondisi jalan yang rusak tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga menghambat aktivitas perekonomian masyarakat,” tulis Yetno dalam suratnya.
Ia menyebut, kerusakan jalan menyebabkan distribusi barang dan jasa terganggu. Selain itu, akses masyarakat dan wisatawan menuju destinasi wisata Temajuk juga ikut terdampak.
Yetno memohon agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan perbaikan menyeluruh serta perawatan rutin guna mencegah kerusakan serupa terjadi di masa mendatang.
“Saya berharap Bapak Gubernur dapat memahami pentingnya perbaikan jalan ini dan segera mengambil tindakan. Dengan perbaikan jalan, masyarakat Paloh akan merasakan manfaat besar,” harapnya.
Selain menyampaikan surat terbuka, Yetno juga mengirimkan dokumentasi foto kondisi jalan yang disebutnya sebagai proyek yang seharusnya telah rampung pada masa kepemimpinan Sutarmidji.
Menurutnya, ruas jalan tersebut awalnya dibangun dari Tanah Hitam hingga Merbau pada periode pemerintahan sebelumnya, namun hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Semoga Gubernur baru, Pak Ria Norsan, bisa memperjuangkan penuntasan jalan ini,” pungkas Yetno.
Hingga berita ini diterbitkan, Cektaindonesia.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait surat terbuka tersebut.
Redaksi CektaIndonesia.com







