Limbah MBG Disorot, Pemerhati Kebijakan Publik Sentil Dinas: Pengawasan Itu Perintah Undang-Undang, Bukan Opsional

oleh -2087 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS —CektaIndonesia.com

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mulai memunculkan persoalan serius di luar isu gizi, yakni pengelolaan limbah dapur massal. Produksi ribuan porsi makanan setiap hari secara langsung menghasilkan limbah cair berlemak dan sisa organik dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.

banner 336x280

Pemerhati Kebijakan Publik, Uray Guntur Saputra, menegaskan bahwa persoalan limbah SPPG bukan sekadar urusan teknis operasional, melainkan mandat hukum yang secara tegas membebani dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia mengkritik keras pola pasif pemerintah daerah yang kerap berdalih “belum ada laporan”.

“Pengawasan lingkungan itu bukan reaktif, tapi wajib dan aktif. Tidak ada alasan bagi dinas untuk menunggu laporan. Itu justru pelanggaran tugas,” tegas Uray, Kamis (29/01/2026)

Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 22 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengelola SPPG melakukan pemantauan lingkungan secara mandiri.

Pasal 460 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021:

“Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup.”

Selain itu, air limbah dapur MBG wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.68 Tahun 2016.

Pasal 3 ayat (1):

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah.”

Uray menilai alasan dinas yang mengaku tidak bertindak karena minim laporan justru bertentangan dengan aturan. Ia mengutip Permen LHK No. P.22 Tahun 2017 yang secara tegas memerintahkan sidak jika laporan tidak disampaikan.

Pasal 18 ayat (3):

“Dalam hal tidak ada laporan, PPLH/PPLHD wajib melakukan pengawasan langsung.”

Lebih jauh, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) memiliki kewenangan penuh melakukan uji sampel dan pemeriksaan lapangan.

Pasal 471 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021:

“Berwenang melakukan pemantauan dan pengambilan sampel.”

Dari sisi kesehatan, Uray mengingatkan bahwa limbah tak terkelola berpotensi menjadi sumber penyakit. UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin lingkungan sehat.

Pasal 163 ayat (1):

“Pemerintah wajib menjamin lingkungan yang sehat.”

Pengawasan ini dipertegas kembali dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 Pasal 50, yang mewajibkan pemantauan dan uji sampel kesehatan lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Uray mendesak kepala daerah dan dinas teknis berani menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009.

“MBG jangan hanya sehat di piring, tapi juga bersih di lingkungan. Jika dinas lalai, maka pemerintah sendirilah yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Reporter   Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.