Kapuas Hulu-CektaIndonesia.com.
Penegakan hukum terhadap penampung emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan publik.(23/12/2025)
Operasi razia yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Silat Hilir pada Desember 2025 menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Beberapa hari terakhir, Polsek setempat bersama Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang terduga penampung emas ilegal berinisial U SDN di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir.
Penindakan tersebut dikaitkan dengan maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Namun demikian, warga menilai penegakan hukum belum berjalan adil.
Pasalnya, masih ada dugaan penampung emas ilegal lain yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat.
Salah seorang warga Silat Hilir, yang tidak ingin dicantumkan namanya, menilai penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa penampung emas ilegal di wilayah tersebut jumlahnya tidak sedikit.
“Di Kecamatan Silat Hilir ini ada puluhan penampung emas ilegal. Kalau mau ditertibkan, harus disapu rata. Jangan pilih-pilih orang. Penegakan hukum harus adil,” ujarnya.
Sorotan warga kemudian mengarah ke Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir. Seorang diduga penampung emas pemain lama berinisial HRM, yang dikenal dengan sapaan Bang HRM, disebut-sebut masih leluasa beroperasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan.
Ia mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar pihak tertentu, sementara penampung besar lain diduga aman.
“Beberapa hari ini ada penangkapan di Silat Hilir, tapi kenapa yang di seberang kampung Desa Sentabai tidak tersentuh. Diduga penampung emasnya Bang HRM,” ungkap warga tersebut.
Warga lainnya juga menambahkan bahwa aktivitas PETI di sekitar Sentabai masih ramai, Emas hasil tambang ilegal tersebut diduga terus mengalir ke penampung lama yang sudah dikenal masyarakat setempat.
“Tidak mungkin dia tidak terlibat. Dia pemain lama. Kalau PETI ramai, emasnya ke dia. Rumahnya di tengah kampung, dan yang kerja PETI juga ramai,” kata warga lainnya.
Di tengah situasi tersebut, warga juga menyebut adanya informasi terkait keberadaan Tim Satgas Halilintar Garuda. Namun, masyarakat menilai penegakan hukum tetap tidak maksimal.
“Katanya ada Tim Satgas Halilintar Garuda, tapi sekarang seolah off. Hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” cetus warga dengan nada kecewa, Selasa, 23 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya penampung emas ilegal di Desa Sentabai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu dalam memberantas penampung emas ilegal dan aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim/Red


