Sambas-CektaIndonesia.com.
Dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Sambas memasuki babak baru. Puluhan warga Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas,pada Selasa 9 Desember 2025. Menuntut kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2017–2023 yang diduga melibatkan mantan kepala desa setempat.
Aksi tersebut dipicu oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sambas yang disebut memuat temuan dugaan kerugian negara. Masyarakat menilai, temuan resmi lembaga pengawas internal pemerintah itu harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak berhenti pada ranah administrasi.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan desakan agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan transparan.
“Kami tidak menjatuhkan vonis dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas temuan resmi Inspektorat, karena ketika ada dugaan kerugian negara, masyarakat berhak tahu bagaimana proses hukumnya berjalan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Massa aksi secara tegas meminta agar mantan Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023, Harun, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Sambas agar bekerja tanpa intervensi dan membuka ruang pengawasan publik.
Warga menyampaikan, apabila proses hukum tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, mereka siap melakukan langkah lanjutan. Tidak hanya aksi dengan massa lebih besar, masyarakat juga menyebut akan mengajukan izin pelaksanaan ritual adat di depan Kantor Kejari Sambas sebagai simbol perlawanan moral terhadap dugaan praktik korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat desa dari praktik korupsi,” tegasnya.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amir, memastikan bahwa proses hukum tengah berjalan dan akan segera ditingkatkan melalui langkah-langkah konkrit.
“Kami akan secepatnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Mulai besok kami akan memanggil saksi-saksi, dan lusa juga akan kembali memanggil saksi lainnya sebagai bagian dari pengembangan perkara ini,” kata Amir di hadapan perwakilan massa.
Menurut Amir, pemanggilan saksi merupakan tahapan awal dalam pendalaman dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap dukungan masyarakat Desa Tebuah Elok, agar proses penegakan hukum ini berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus komitmen bersama dalam mendorong pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Red







