PN Bengkayang Vonis 7 Tahun Penjara 2 Orang  Kasus Ekstasi, Salah Satunya Yupendri Alias Yupen  Oknum Wartawan Jadi Sorotan

oleh -71 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkayang-CektaIndonesia.com

Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yupendri alias Yupen, anak dari Niko, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Bengkayang.

banner 336x280

Dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus/2026/PN Bek tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa permufakatan jahat untuk menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Barang Bukti Ekstasi 1.659 Butir

Dalam perkara ini, barang bukti yang tercantum dalam amar putusan meliputi satu bungkus berisi 1.659 butir tablet MDMA berbentuk gigi roda, bercap mahkota berwarna hijau dengan kode A, dengan berat bersih atau netto mencapai 618 gram.

Selain narkotika tersebut, barang bukti lainnya terdiri atas:

  • Satu unit telepon genggam Realme C51 warna hitam.
  • Satu kartu ATM BRI atas nama Edi Susanto.
  • Satu unit mobil Toyota All New Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1511 KC, beserta STNK dan kunci kontak atas nama Evaldus Edo.
  • Uang tunai sebesar Rp2.000.000..
  • Satu unit telepon genggam OPPO A60 warna biru.
  • Satu unit telepon genggam VIVO Y29 warna hitam..
  • Satu unit telepon genggam Infinix X6532C.

Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara terpisah atas nama Edi Susanto alias Edi, anak dari The Akhiang (Alm).

Tiga Jaksa Penuntut Umum Tangani Perkara.

Dalam perkara ini, tim Penuntut Umum terdiri atas Ferry, S.H., M.H., Ico Andreas Hatorangan Sagala, S.H., dan Irzam Adiwibowo, S.H. Informasi putusan tersebut bersumber dari Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Status Terdakwa sebagai Oknum Wartawan.

Nama Yupendri alias Yupen disebut sebagai oknum wartawan. Status profesi tersebut menjadi perhatian dalam pemberitaan ini, mengingat perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Meski demikian, profesi seseorang tidak mengubah prinsip bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Penulisan mengenai status profesi terdakwa juga perlu didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi.
Putusan tujuh tahun penjara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sumber: Kejaksaan Negeri Bengkayang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.