31 Tahun Tanpa Kepastian, Dewan Adat Kerangan Tegas: Portal Tak Dibuka Sebelum Keadilan Ditegakkan

oleh -1054 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Warga adat Dusun Kerangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas kembali menggelar pertemuan mediasi ketiga dengan pihak perusahaan PT RWK pada Senin, 27 April 2026.

banner 336x280

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rangkaian panjang proses yang telah berjalan, setelah sebelumnya masyarakat adat Kerangan melakukan ritual penutupan portal sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya kepastian terhadap tuntutan mereka.

Usai ritual tersebut, pertemuan sempat digelar di Balai Dusun Kerangan, lalu berlanjut ke Hotel Pantura, hingga akhirnya kembali dilaksanakan mediasi di Balai Dusun Kerangan.

Namun hingga pertemuan ketiga ini, belum juga ditemukan titik temu yang jelas antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Mediasi tersebut turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya: Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas,Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan,Dinas PTSP,Forkopimcam Kecamatan Subah, Aparat keamanan dari Polres Sambas dan Polsek Subah,Unsur TNI.

Tak hanya itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh:

Dewan Adat tingkat Kecamatan

Dewan Adat tingkat Kabupaten

Dewan Adat tingkat Provinsi.

Kehadiran lintas unsur adat ini menjadi bukti bahwa persoalan yang terjadi telah menjadi perhatian serius dalam struktur kelembagaan adat.

Dalam sesi wawancara usai pertemuan, Tingki Wardoyo, selaku Dewan Adat Dusun Kerangan, menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan kegelisahan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setelah melalui proses tiga kali pertemuan, hingga kini tidak ada keputusan yang berpihak pada kejelasan nasib masyarakat adat.

“Kami sebagai dewan adat merasa sangat lelah dan kecewa. Dari awal sampai hari ini, yang terjadi hanya pertemuan demi pertemuan, tapi tidak ada keputusan nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat hanya mengajukan empat tuntutan utama:

Kompensasi tanah adat sejak tahun 1995. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.

Pola kemitraan 50:50. Menurutnya, pola mitra yang ada selama ini bukan berasal dari PT RWK, sehingga masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan dari perusahaan.

Kejelasan akses jalan. Akses dari Kerangan menuju wilayah perusahaan dinilai belum mendapat perhatian serius.

Transparansi dalam proses. Masyarakat menolak pertemuan tertutup dan menuntut proses yang terbuka serta melibatkan semua pihak.

“Selama 31 tahun kami terabaikan. Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk ketegasan, masyarakat adat melalui dewan adat menyatakan:

Portal yang telah dipasang tidak akan dibuka, sampai ada keputusan yang jelas, adil, dan disepakati bersama.

Menurut Tingki, langkah tersebut bukan bentuk penolakan dialog, melainkan bentuk perjuangan atas hak yang selama ini belum terpenuhi.

Di sisi lain, Deputi PT RWK, Yakobus Ratuanik, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tetap berkomitmen mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengedepankan musyawarah demi mencapai kesepakatan yang adil.

“Kami tetap berupaya memperjuangkan hak masyarakat adat Dusun Kerangan melalui musyawarah, agar tercapai keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat adat menilai proses yang berjalan masih belum transparan, terutama dengan adanya wacana pertemuan lanjutan yang akan dilakukan secara tertutup.

Bagi dewan adat Dusun Karangan Tingki Wardoyo,keterbukaan adalah syarat mutlak dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Dewan adat bersama masyarakat Kerangan menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog. Namun dengan satu prinsip:

Harus ada keputusan nyata, bukan sekadar janji.

Jika tidak, maka sikap mereka tidak berubah:

portal akan tetap ditutup sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami bukan menutup jalan, kami sedang membuka mata semua pihak—bahwa 31 tahun tanpa keadilan adalah luka yang nyata.”tutup Tingki.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.