Ketapang – Polres Ketapang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Bripka F dan Briptu IA, Senin, (16/06/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, dan diikuti oleh seluruh personel Polres.
PTDH dilakukan secara in absentia, di mana kedua anggota tidak hadir dalam prosesi upacara. Pemberhentian mereka ditandai secara simbolis dengan pencoretan foto sebagai bentuk pemutusan hubungan kedinasan.
Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa keduanya diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari, serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Pemberhentian ini adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas. Ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran,” tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.
“Tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal. Namun aturan harus ditegakkan demi menjaga nama baik institusi,” tambahnya.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel.
“Cukup hari ini. Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa depan. Mari kita fokus bekerja dengan baik, penuh tanggung jawab, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” pun
gkas AKBP Setiadi.