Ketapang – Polsek Nanga Tayap dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Betenung menggelar himbauan dan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Demit, Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Senin (14/04/2025).
Polsek Nanga Tayap merespons cepat laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi mengganggu kamtibmas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Nanga Tayap, Bhabinkamtibmas Desa Betenung, Kepala Desa Betenung, perangkat desa, dan Kadus Desa Betenung, mewakili Kapolsek Nanga Tayap.
Petugas gabungan melakukan pendekatan humanis dan persuasif untuk menghentikan aktivitas PETI, serta memberikan pemahaman tentang dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial ekonomi.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman melalui Kanit Reskrim dalam keterangannya menegaskan bahwa,
“penertiban PETI bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif, dengan mengedepankan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Betenung mengapresiasi sinergi kepada kepolisian dan berkomitmen mendukung penegakan hukum serta melakukan pembinaan kepada warga untuk mencegah aktivitas PETI.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Nanga Tayap akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul.