Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Marau menangkap dua pria berinisial HE (22) dan SU (40) lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram bruto di Desa Sukamulya Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Senin (27/01/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Singkup.
“Kami turunkan tim Polsek Marau untuk lakukan penyelidikan dan benar, ditemukan terduga pelaku sedang menguasai sabu sehingga kita lakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” Martin Nababan, Sabtu (01/02/2025).
Martin Nababan menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu (1) klip kecil sabu dengan berat 0,21 gram bruto dan sebuah alat hisap sabu (Bong).
“Saat ini kedua pelaku berserta BB telah dibawa ke Mapolsek Marau guna pengembangan jaringan dan asal sabu itu,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jangan sekali-kali menyalahkan gunakan narkoba jenis sabu, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap ada indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing masing, mengingat narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.