KETAPANG – Dua orang pria pengedar Sabu Seberat 5,17 gram diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang, di Jalan Karya Tani Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Jumat (7/2/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatnarkoba Aris Pramudji Widodo mengatakan bahwa pihak kepolisian lebih dahulu menangkap pelaku berinisial LO (23) di rumahnya Komplek Gerbang Permata Jalan Karya Tani Kelurahan Sukaharja.
“Disaksikan oleh warga setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) tujuh klip sabu siap edar seberat 1,20 gram, sebuah timbangan digital, puluhan klip kosong, Sebuah tas dan dompet, satu unit gawai, dan buku catatan penjualan sabu,” kata Aris Pramudji, Selasa (11/2/20255).
Selanjutnya pelaku LO mengakui semua BB tersebut miliknya yang didapat dari pelaku MAV (23). Dari pengakuan pelaku LO, petugas pun langsung menangkap MAV saat dirinya sedang berkendara di Jalan karya Tani.
“Dari tangn pelaku MAV, Tim berhasil mengamankan BB berupa empat kantong siap edar dengan berat 3,97 gram bruto, sebuah pipet modifikasi, sebuah gawai, tas selempang kecil dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Aris menuturkan bahwa total sabu yang berhasil diamankan yakni 5,17 gram, kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.