Polres Ketapang Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Namun Harus Sesuai Regulasi

oleh -5629 Dilihat
oleh
banner 468x60

KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) adakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri, yang bertujuan meningkatkan literasi dan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, di Aula Mapolres Ketapang, Senin (03/2/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Kanit Reskrim, anggota Seksi Humas dan perwakilan personil dari berbagai Satuan Fungsi Polres Ketapang.

banner 336x280

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Drajat Pamungkas Perpol Nomor 09 Tahun 2024 menjadi pedoman dalam pengelolaan, penyajian dan pelayanan informasi Publik di lingkungan Polres Ketapang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jadi adaya Perpol ini Polres Ketapang lebih profesional dalam mengelola menyajikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait tugas dan fungsi kepolisian,” kata Drajat Pamungkas.

Drajat Pamungkas menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang diatur dalam regulasi. Mekanisme penyampaian informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk batasan informasi yang bersifat dikecualikan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keterbukaan informasi bukan berarti membuka semua data tanpa aturan, namun harus tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh kepolisian, termasuk media sosial resmi Polres Ketapang serta layanan informasi publik yang dapat diakses secara langsung.

“Kami berharap para personil memahami tahapan pengelolaan dan penyajian informasi sehingga data informasi yang disajikan kepada pemohon informasi atau warga masyarakat sudah sesuai regulasi, fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.