Polres Ketapang Akan Tindak Tegas Aktivitas PETI di MHS

oleh -7011 Dilihat
oleh
Kriminal,Polres Ketapang,daerah PETI
banner 468x60

Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) melakukan penertiban dan himbauan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di KM 21 Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Pelang, Jumat siang (25/01/2025).

Kedatangan petugas gabungan sepertinya sudah diketahui oleh para pekerja tambang dikarenakan saat akan masuk ke dalam area lokasi tambang, tim petugas harus melalui komplek warung yang terletak di tepi jalan raya Pelang – Indotani dimana di area tersebut, sering beberapa pekerja mengintai kedatangan tim petugas. Tim gabungan yang tiba di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja.

banner 336x280

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek MHS AKP Helwani mengatakan bahwa Polres Ketapang dan jajaran sangat gencar melakukan upaya preemtif dan preventif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang terutama di Kecamatan MHS.

“Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada kami personil jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kami menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,”kata Helwani.

Helwani menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada warga pekerja PETI, secara massive terus dilakukan Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan. Tidak hanya melalui himbauan dan sosialisasi, serangkaian upaya hukum melalui penindakan dan penyitaan alat mesin yang digunakan untuk penambangan juga telah dilakukan, Ia pun meminta warga dan para pekerja yang sering bekerja menambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan perbuatannya.

“Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum,” ujarnya.

Selain memasang spanduk himbauan yang berisikan larangan serta ancaman hukum terkait tambang ilegal, Tim gabungan juga melakukan pendekatan kepada Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat untuk turut serta memberikan himbauan kepada warga Masyarakat terkait bahaya penambangan secara ilegal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Kami juga mengapresiasi atas dukungan warga masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah dan memberantas penambangan illegal serta untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.