Ketapang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh Azijah dan ibu Harto, kepada Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kamis (20/2/2025).
Investigasi LSM Tindak Indonesia, Supriadi mengatakan bahwa laporan dibuat berdasarkan adanya dugaan limbah B3 yang akan dikirim dari Ketapang Kalbar ke Semarang Jateng itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempernyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” kata Supriadi saat dikonfirmasi awak media.
“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa exspedisi CV Java Indah terkait pengiriman LB3 tersebut.
“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.
LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama (DLU), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.
“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.
Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.
Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.
“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” pungkasnya.