Ketapang – Maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang khususnya Hutan Desa. Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pelang meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dan merespon laporan.
Ketua LPHD Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, Darwadi mengatakan bahwa aktivitas atau lokasi PETI saat ini sudah hampir menyentuh 50 hektare.
“Sekarang 48 hektare Hutan Desa Pelang rusak karena aktivitas PETI,” kata Darwadi saat diwawancarai Cektaindonesia, Rabu (05/02/2025).
Darwadi menyampaikan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, sudah bertahun-tahun aktivitas PETI ini berlangsung. Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya bisa melihat hutan desa hanya dari YouTube atau tiktok saja,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah maksimal melakukan penyadartahuan, tapi mereka masih melaksanakan kegiatan tersebut. Dirinya juga sudah memasang papan imbauan, patok batas, post patroli persinggahan agar mereka tahu kawasan hutan desa, hutan produksi tapi masih juga beraktivitas.
“Setelah berbagai upaya sudah kami lakukan, sekarang hanya tinggal pihak APH yang harus memberikan solusi tegas. Kami berharap pihak Polres Ketapang bertindak tegas dan menerima laporan hasil patroli gabungan,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menjelaskan bahwa Polres Ketapang akan menindak tegas aktivitas PETI yang melanggar hukum.
“Kami pastikan akan menindak tegas aktivitas PETI di Wilayah Ketapang, tentunya perlu kerjasama dari stakeholder yang lain. Untuk LPHD jika ada temuan saat patroli gabungan bisa membuat laporan, kami pastikan akan kami tindak lanjuti,” jelas Anggota Satreskrim Polres Ketapang kepada peserta diskusi gangutan desa.