Sambas-CektaIndonesua.com
Kelangkaan LPG 3 kilogram bukan lagi persoalan teknis, melainkan cermin kegagalan kebijakan dan lemahnya pengawasan negara.(15/01/2026)
Gas melon yang digadang-gadang sebagai energi untuk rakyat miskin justru berubah menjadi barang langka dan mahal, bahkan di daerah yang jelas-jelas masuk kategori penerima subsidi.
Setelah Kapuas Hulu dan Sintang, kini Kabupaten Sambas—khususnya Kecamatan Selakau dan Pemangkat—menjadi korban berikutnya. Polanya selalu sama: gas langka, harga melonjak, pemerintah diam.
Di wilayah Selakau, Kuala, Sungai Rusa hingga Ampera, LPG 3 kg dijual dengan harga Rp32 ribu hingga Rp40 ribu per tabung. Harga ini bukan sekadar melanggar HET, tapi menampar wajah kebijakan subsidi itu sendiri.
Ketika subsidi tak sampai ke rakyat, untuk siapa sebenarnya negara bekerja?
Lebih ironis, warga dipaksa mencari gas hingga ke Kota Singkawang.
Antre panjang, kuota terbatas, dan jatah yang tidak merata menjadi pemandangan biasa.
Sementara itu, ibu rumah tangga—yang seharusnya menjadi prioritas—justru terpinggirkan.
Masalah ini tidak mungkin terjadi tanpa sebab. Distribusi yang bocor, pengawasan longgar, dan dugaan permainan di tingkat pangkalan hingga agen patut dicurigai.
Namun pertanyaannya, di mana peran pemerintah daerah? Di mana fungsi pengawasan DPRD? Dan mengapa aparat penegak hukum selalu datang terlambat?.
Pernyataan Sikap Masyarakat
Masyarakat Selakau dan Pemangkat menyatakan sikap tegas:
“Kami rakyat kecil, gas 3 kilo itu hak kami. Kalau negara terus membiarkan ini terjadi, berarti negara gagal melindungi kami.”
Kelangkaan yang terus berulang ini bukan lagi sekadar keluhan, tetapi peringatan keras bahwa sistem distribusi LPG subsidi telah rusak dan perlu dibongkar secara menyeluruh.
Desakan Terbuka kepada DPRD dan APH
Media dan masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Sambas untuk tidak sekadar rapat dan wacana.
DPRD diminta:
Membuka data distribusi LPG 3 kg secara transparan
Memanggil Pertamina, agen, dan pangkalan.
Mengungkap pihak yang diuntungkan dari kelangkaan ini.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta berani turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas oknum yang diduga mempermainkan gas subsidi.
Jika ada pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jika negara terus diam, maka kelangkaan LPG 3 kg bukan sekadar krisis energi, melainkan bukti nyata bahwa rakyat kecil kembali dikorbankan atas nama kebijakan yang gagal.
Penulis:Tubagus
Editor: Wardi



