Ketapang – Seorang warga Kelurahan Mulia Baru berinisial A (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang, Sabtu malam (17/05/2025) lalu.
Pria tersebut ditangkap lantaran akan mengedarkan sabu seberat 11,44 gram bruto dan pil ekstasi 0,05 gram, di jalan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatnarkoba, AKP Aris Pramudji.
“Selain terduga pelaku, sabu dan pil ekstasi kami juga mengamankan tas selempang, sebuah handphone (gawai) serta kendaraan bermotor yang digunakan terduga pelaku,” ujarnya.
AKP Aris Pramudji menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku di lingkungan warga.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan, saat ditangkap pelaku mengakui bahwa sabu itu akan diedarkan ke pelanggan tetap,” jelasnya.
Polisi berpangkat tiga balok emas itu menuturkan bahwa pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Ketapang akan melakukan pengembangan asal barang haram ini. Kami berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba karena hal ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda,” pungkasnya.