Diduga Mengedarkan Narkoba, Seorang Pria Berhasil Di Amankan Polisi

oleh -5649 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Polsek Manis Mata Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (36) yang terduga menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada kamis (06/02/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kost di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

banner 336x280

“ Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu sdr ES dimana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, ” Ujar IPDA Arifianto

Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku ES, dan benar adanya bahwa ES sedang berada didalam rumah kost. Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.