SAMBAS – cektaindonesia.com
Kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta terhadap petugas Bea Cukai menyusul keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, menuai sorotan. Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., menilai kesepakatan tersebut perlu dikaji dari aspek legalitas, kewenangan lembaga adat, dasar pengenaan sanksi, serta kepastian hukum,Sabtu (07/11/2026)
Menurut Lipi, hukum adat memang diakui dan dihormati negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, penerapannya tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Ia menyoroti nilai Rp655 juta yang terdiri atas Rp155 juta sebagai sanksi adat dan Rp500 juta sebagai biaya kemanusiaan. Menurutnya, kedua komponen tersebut harus memiliki dasar yang jelas, termasuk ketentuan adat yang dilanggar, mekanisme perhitungan, pihak penerima, serta tujuan penggunaan dana.
“Apa bentuk pelanggaran adat yang dilakukan? Ketentuan adat mana yang dilanggar? Atas dasar apa muncul biaya kemanusiaan Rp500 juta? Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Lipi juga mempertanyakan kewenangan lembaga adat yang terlibat, terutama apabila terdapat keterlibatan lembaga adat dari Kabupaten Bengkayang dalam menyelesaikan peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Sambas. Menurutnya, perlu diperjelas dasar kewenangan, mandat, maupun koordinasi antarlembaga adat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa istilah biaya kemanusiaan tidak otomatis memberikan legitimasi hukum terhadap pembebanan uang. Jika dimaksudkan sebagai kompensasi, harus ada kejelasan mengenai kerugian, pihak yang dirugikan, dan dasar penentuan nominalnya.
Dari sisi perjanjian, Lipi mengingatkan pentingnya memastikan kesepakatan tersebut dibuat tanpa tekanan atau paksaan. Ia merujuk Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata. Apabila terbukti terdapat paksaan yang mencederai kehendak bebas para pihak, keabsahan kesepakatan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, tindakan petugas Bea Cukai juga harus diperiksa secara objektif. Pemeriksaan terhadap barang bawaan empat WNI yang hendak melintas ke Malaysia perlu dilihat berdasarkan prosedur kepabeanan yang berlaku.
“Petugas yang menjalankan tugas sesuai ketentuan tidak boleh dibebani sanksi tanpa dasar yang jelas. Namun, apabila terbukti melampaui kewenangan atau melakukan pelanggaran, tetap harus diproses secara objektif. Semua pihak sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Lipi mendorong agar berita acara kesepakatan pembayaran Rp655 juta dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi hukum.
Ia menegaskan, hukum adat seharusnya menjadi sarana menjaga keseimbangan, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan perdamaian, bukan justru melahirkan persoalan hukum baru.
“Penghormatan terhadap hukum adat tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Jika ditemukan dugaan paksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Rep RF







