APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan, Narasumber Klaim Solar Subsidi Masih Tersedia di SPBU Pemangkat

oleh -11 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Seorang pengemudi angkutan air bersih mengeluhkan pelayanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 64.791.05 Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Narasumber mengklaim solar bersubsidi masih tersedia, tetapi penjualan dibatasi hingga pukul 14.00 WIB sehingga sejumlah kendaraan yang telah mengantre sejak pagi tidak dapat mengisi BBM.

banner 336x280

Informasi tersebut disampaikan Yuli Wardana, pengemudi angkutan air bersih, terkait kejadian di SPBU yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai ketersediaan stok, pembatasan waktu penjualan, jumlah kendaraan yang telah dilayani, serta kronologi penggunaan barcode dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum diverifikasi secara independen oleh CektaIndonesia.com.

Konfirmasi dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait masih diperlukan.

Narasumber Mengaku Mengantre Sejak Pukul 10.00 WIB

Wardana mengaku telah mengantre sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi kebutuhan operasional angkutan air bersih miliknya.

Menurut penuturannya, ia meminta petugas SPBU memeriksa barcode kendaraannya karena khawatir barcode tersebut kembali digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Wardana mengklaim pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat hendak membeli solar bersubsidi di SPBU yang sama, operator menyampaikan barcode kendaraannya telah digunakan orang lain. Namun, menurut Wardana, saat itu dirinya tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai lokasi SPBU tempat barcode tersebut digunakan.

Karena khawatir kejadian itu terulang, ia kembali meminta petugas melakukan pengecekan.

“Setelah dicek, pihak SPBU mengatakan barcode belum ada yang mempergunakannya. Namun, ketika tiba giliran saya mengisi BBM, saya diberi tahu bahwa barcode belum bisa digunakan dan baru dapat dipergunakan kembali setelah satu jam,” demikian keterangan Wardana.

Kronologi tersebut merupakan penuturan Wardana.

CektaIndonesia.com belum memperoleh konfirmasi independen mengenai status barcode maupun penyebabnya belum dapat digunakan saat pengisian.
Penjualan Disebut Dibatasi hingga Pukul 14.00 WIB

Wardana juga mengklaim pihak SPBU 64.791.05 Pemangkat, yang disebutnya dikelola KIMFA, hanya melayani penjualan solar bersubsidi hingga pukul 14.00 WIB.

Menurut Wardana, pembatasan tersebut menyebabkan dirinya dan sejumlah pengemudi lain tidak dapat mengisi BBM meskipun, berdasarkan pengamatannya, solar masih tersedia di lokasi.

Ia menuturkan bahwa pihak SPBU menyampaikan sisa solar bersubsidi akan dijual kembali ketika ada pengiriman berikutnya dari Pertamina.

Namun, Wardana mengaku belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai alasan penjualan dihentikan ketika kendaraan masih mengantre.

CektaIndonesia.com belum memverifikasi secara langsung jumlah stok yang tersisa, alasan penghentian pelayanan, maupun kebenaran keterangan mengenai penjualan kembali setelah pengiriman berikutnya.

Penjelasan resmi pihak pengelola SPBU diperlukan untuk memastikan duduk persoalan tersebut.

Klaim Stok 16 Ton dan Sekitar 20 Kendaraan Belum Terlayani

Wardana memperkirakan stok solar bersubsidi yang tersedia mencapai 16 ton. Ia juga memperkirakan sekitar 200 kendaraan telah dilayani, sementara kurang lebih 20 kendaraan masih mengantre dan tidak memperoleh pelayanan.

Angka-angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan keterangan narasumber, bukan data penyaluran resmi yang telah dikonfirmasi. Kepastian mengenai jumlah stok awal, volume BBM yang telah disalurkan, dan sisa stok perlu diperiksa melalui catatan penyaluran serta data resmi SPBU.

Wardana mempertanyakan mekanisme penyaluran sisa solar bersubsidi dan meminta adanya keterbukaan informasi kepada konsumen yang berhak.

“Yang menjadi tanda tanya, minyak sisa akan dialihkan ke mana dan untuk siapa? Kami sudah mengantre sejak pagi untuk kebutuhan angkutan, tetapi tidak bisa mengisi,” keluhnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan pertanyaan dan keberatan narasumber, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pengalihan BBM atau penyimpangan penyaluran.

APH, BPH Migas, dan Dinas Perdagangan Diminta Turun Langsung

Atas kejadian yang diceritakannya, Wardana meminta Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Dinas Perdagangan melakukan pemeriksaan langsung ke SPBU 64.791.05 Pemangkat.
Ia berharap instansi terkait dapat memeriksa ketersediaan stok, data penyaluran, mekanisme penggunaan barcode, serta dasar kebijakan pembatasan waktu pelayanan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai apakah pelayanan dan penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, CektaIndonesia.com belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 64.791.05 Pemangkat, KIMFA, BPH Migas, maupun Pertamina mengenai persoalan yang disampaikan Wardana.

CektaIndonesia.com menegaskan bahwa berita ini memuat keluhan dan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak SPBU melakukan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.