Masyarakat Adat Kampung Karangan Ajukan Hearing Ketiga ke DPRD Sambas, Beri Batas Waktu hingga 29 September

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Masyarakat Adat Kampung Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Sambas. Hearing tersebut menjadi yang ketiga terkait persoalan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) di wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat. (22/9/2026)

banner 336x280

Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 26/PADK-KRG/BN-MDK/IX/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.

Permohonan hearing ketiga tersebut disebut bukan pengajuan baru, melainkan tindak lanjut atas permohonan sebelumnya yang belum terlaksana.

Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th alias Thingky, menjelaskan bahwa masyarakat masih mengedepankan jalur dialog dan kelembagaan untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Menurut Thingky, forum DPRD dinilai penting agar persoalan yang berkaitan dengan tanah adat, replanting serta batas wilayah dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog resmi, sehingga persoalan ini dapat dibahas bersama berdasarkan dokumen, data dan sejarah wilayah yang ada,” demikian substansi sikap masyarakat dalam permohonan hearing tersebut.

Dua Persoalan yang Diminta Dibahas

Dalam permohonan hearing, terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk difasilitasi DPRD Kabupaten Sambas.

Pertama, terkait kegiatan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) pada wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan.

Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan dan pembahasan bersama terhadap sejumlah dokumen dan data, antara lain riwayat penguasaan serta pemanfaatan tanah, dasar pelaksanaan replanting, dokumen perizinan dan/atau hak atas tanah, dokumen kemitraan, data serta peta lokasi, dasar penetapan batas wilayah dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek persoalan.

Kedua, persoalan tapal batas antara Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, dengan Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas.

Kepala Dusun Karangan, Cornelius Mat’jais, turut menjadi pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan hasil rapat masyarakat.

Cornelius menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan tapal batas tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Batas wilayah tentu perlu dibicarakan berdasarkan data, peta dan dokumen pemerintahan yang ada, termasuk memperhatikan sejarah wilayah serta keterangan masyarakat setempat,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam konteks persoalan tapal batas tersebut.

DPRD Diminta Segera Berikan Kepastian

Masyarakat Adat Kampung Karangan meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas memberikan kepastian mengenai jadwal hearing ketiga.

Mereka juga meminta DPRD menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan memfasilitasi pembahasan secara terbuka.

Dokumen, data, peta serta dasar administrasi yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat dibawa dalam forum hearing untuk diperiksa dan dibahas bersama.

Bagi masyarakat, forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas.

Batas Waktu hingga 29 September

Berdasarkan hasil rapat internal masyarakat pada 18 September 2026 di rumah tokoh masyarakat Kampung Karangan, Blasius Asin, masyarakat memberikan batas waktu kepada DPRD Kabupaten Sambas hingga 29 September 2026 untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan hearing.

Masyarakat menyatakan masih memilih jalur dialog dan kelembagaan sebagai langkah awal.

Namun, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kepastian jadwal hearing, masyarakat telah menyepakati langkah penyampaian aspirasi secara damai.

Rencana Penyampaian Aspirasi 8 Oktober

Dalam berita acara rapat internal, apabila sampai 29 September 2026 belum ada kepastian atau jadwal hearing dari DPRD Kabupaten Sambas, Masyarakat Adat Kampung Karangan berencana melakukan penyampaian aspirasi secara damai.

Rencana kegiatan tersebut:

Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026

Tempat: Depan Kantor Bupati Sambas dan Kantor DPRD Kabupaten Sambas

Agenda: Penyampaian aspirasi terkait Tanah Adat Kampung Karangan, replanting PT RWK serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat.

Masyarakat menyatakan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib, damai dan santun serta tetap menghormati ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT RWK Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Rana Wastu Kencana (RWK) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait persoalan replanting yang dipersoalkan Masyarakat Adat Kampung Karangan.

Tanggapan perusahaan diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi PT RWK, dasar pelaksanaan kegiatan replanting, status serta dasar penguasaan lahan dan pandangan perusahaan terhadap persoalan tapal batas Karangan–Nyayat.

CektaIndonesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi PT RWK untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, bantahan maupun penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.

Dengan demikian, informasi mengenai persoalan tanah adat, replanting dan tapal batas dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi serta keberatan yang disampaikan Masyarakat Adat Kampung Karangan, berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan kepada redaksi, dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah ataupun ada tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat segera memberikan kepastian hearing agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui forum resmi, terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.