Sambas-CektaIndonesia.com
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya bukan sekadar membicarakan garis-garis batas kawasan di atas peta.
Lebih jauh dari itu, RTRW menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat dan arah pembangunan daerah untuk tahun-tahun yang akan datang.
Karena itu, muncul sebuah pertanyaan sederhana namun penting: Raperda RTRW seyogianya untuk siapa?
Jawabannya tentu untuk kepentingan masyarakat luas.
RTRW harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ruang tempat mereka tinggal, bekerja, bertani, berkebun, berusaha, serta menjalankan kehidupan sosial.
Pada saat yang sama, RTRW juga harus menjadi pedoman pemerintah dalam menentukan arah pembangunan agar tidak berjalan tanpa perencanaan.
Jangan sampai tata ruang hanya dipahami dari sisi kepentingan investasi dan pembangunan fisik, sementara keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggantungkan kehidupannya pada suatu kawasan justru terabaikan.
Tata ruang bukan hanya soal lahan, tetapi soal kehidupan.
Di dalam penyusunan Raperda RTRW, aspirasi masyarakat menjadi bagian penting yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas.
Masyarakat di tingkat desa dan kecamatan memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayahnya, termasuk persoalan pertanian, perkebunan, permukiman, jalan, sungai, kawasan rawan bencana, hingga kawasan yang memiliki nilai sosial dan lingkungan.
Karena itu, proses pembahasan Raperda RTRW seyogianya dilakukan secara terbuka, partisipatif dan transparan.
Setiap perubahan peruntukan ruang perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Di sisi lain, kepentingan investasi dan dunia usaha tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berjalan dalam koridor tata ruang, hukum, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Sebab pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang hanya cepat terlihat secara fisik, melainkan pembangunan yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian dan keberlanjutan.
RTRW juga harus mampu mencegah munculnya konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Ketika sebuah kawasan ditetapkan untuk fungsi tertentu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai hak dan aktivitas mereka.
Pada akhirnya, Raperda RTRW bukan milik pemerintah semata, bukan pula milik DPRD, pengusaha atau kelompok tertentu.
RTRW adalah instrumen untuk menata ruang bersama demi kepentingan bersama.
Maka, ketika Raperda RTRW dibahas dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harapannya setiap pasal dan setiap keputusan benar-benar berpijak pada kepentingan masyarakat, menjaga lingkungan, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan ekonomi yang sehat.
Karena ruang yang hari ini kita tata bukan hanya untuk kita gunakan hari ini, tetapi juga akan menjadi warisan bagi anak cucu di masa mendatang.
Tata ruang yang adil akan melahirkan pembangunan yang berkeadilan. Dan pembangunan yang berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai bagian utama, bukan sekadar sebagai penonton.
Red







