Kasus Dugaan Pencabulan di Selakau Masuk Babak Baru, Polres Sambas Tetapkan “R” Tersangka

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Sambas menetapkan seorang pria berinisial “R” sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas pada 25 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, “R” diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026 di sebuah rumah yang berada di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan seksual terhadap seorang korban. Demi kepentingan perlindungan korban, identitas korban tidak dipublikasikan.

Penetapan “R” sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Sambas menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh dasar yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka.

Perkembangan perkara ini disampaikan oleh Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., CMED, CPLA, CPLO, CHRM, CTL, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban dan keluarga.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang menjadi dasar dalam penanganan perkara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Sambas juga telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani proses hukum perkara tersebut. Surat pemberitahuan penetapan tersangka selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Sambas.

Dengan ditetapkannya “R” sebagai tersangka, perkara ini kini berlanjut ke tahapan proses hukum berikutnya. Penyidik masih akan melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CektaIndonesia.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.