Pengamat Hukum Sudirman: Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

oleh -79 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

Pengamat Hukum, Sudirman, S.H., M.H., menilai pelimpahan berkas perkara yang menyeret nama mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung telah memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.

banner 336x280

Menurut Sudirman, terdapat dua sudut pandang yang berkembang terkait langkah tersebut.

Dari sisi resmi, kata dia, Kepolisian menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme yang telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Tujuannya disebut untuk mempercepat proses penyidikan, memperkuat alat bukti, serta tetap berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun di sisi lain, Sudirman mengungkapkan bahwa sejumlah pengamat hukum mempertanyakan keputusan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Publik menilai akan muncul persoalan objektivitas apabila Kejaksaan Agung menangani perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri,” ujar Sudirman.

Ia juga menyoroti kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya upaya membatasi ruang lingkup perkara sehingga tidak berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Transparansi dan independensi penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Sudirman menyebut bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sudirman menegaskan bahwa pengawasan publik dan lembaga negara sangat penting agar penegakan hukum benar-benar dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, bukan karena kepentingan institusi ataupun individu.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.