Perwakilan LAKSRI Minta Disperindag dan APH Tindak Tegas Agen serta Pangkalan LPG 3 Kg yang Diduga Jual di Atas HET

oleh -87 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W, CFLE, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sambas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas agen maupun pangkalan yang diduga menjual gas LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

banner 336x280

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dinilai melebihi ketentuan pemerintah di beberapa wilayah Kabupaten Sambas, Sabtu (13/06/2026).

Menurut Rudi Kurniawan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga penyalurannya harus sesuai aturan dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat bahwa harga LPG 3 kilogram di beberapa tempat mengalami kenaikan dan diduga dijual di atas HET. Hal ini tentunya sangat memberatkan masyarakat kecil. Agen dan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun LAKSRI di lapangan, terdapat beberapa pangkalan yang diduga menjual LPG 3 kilogram di atas HET, di antaranya:

Pangkalan PT Harum Hamdani yang beralamat di Dusun Pantai, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, diduga menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp25.000 per tabung.

Pangkalan PT Putri Kalimantan Sejahtera milik Dulhadi, beralamat di Dusun Panggilan Bakti RT 019/RW 001, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, diduga menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp24.000 per tabung.

Rudi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur distribusi barang bersubsidi.

Potensi Sanksi bagi Pelanggar

LAKSRI menyebut bahwa pelanggaran terkait penyaluran dan penjualan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi juga mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu.

LAKSRI mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas bersama instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pengawasan ke lapangan guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga.

“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban akibat adanya dugaan permainan harga LPG bersubsidi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas,” ujar Rudi.

Keterangan Pihak Pangkalan

Saat dikonfirmasi awak media, Dulhadi selaku pengelola Pangkalan PT Putri Kalimantan Sejahtera membenarkan bahwa pihaknya menerima pasokan LPG sebanyak satu Delivery Order (DO) berisi 560 tabung dan menerima distribusi sebanyak empat kali dalam satu bulan.

Menurutnya, harga yang diberikan oleh agen kepada pangkalan sebesar Rp19.500 per tabung.

“Untuk harga jual Rp24.000 per tabung kepada masyarakat, terdapat tambahan biaya karena pengantaran ke lokasi pelanggan,” jelas Dulhadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak agen PT Harum Hamdani dan PT Putri Kalimantan Sejahtera masih belum memberikan keterangan resmi sehingga informasi dari pihak tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

(Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.