Sambas,Cektaindonesia.com
Besarnya anggaran pengadaan buku tahun 2025 di Kabupaten Sambas mulai menjadi perhatian publik. Di tengah kondisi efisiensi anggaran dan berbagai kebutuhan pembangunan daerah, pemerintah tetap mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk pengadaan buku melalui berbagai paket belanja pendidikan, Selasa (26/05/2026)
Data pengadaan yang beredar di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan adanya paket “Belanja Modal Buku Umum” dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Selain itu terdapat paket “Pengadaan Buku Pelajaran SD dalam Penguatan Pembelajaran Merdeka Belajar Kabupaten Sambas” senilai Rp1,5 miliar serta “Pengadaan Buku Indonesia Pintar” sebesar Rp1,5 miliar melalui metode E-Purchasing.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar berapa besar anggaran buku yang dihabiskan, melainkan bagaimana kualitas buku yang diterima sekolah dan siswa.
Dalam praktik pengadaan pendidikan di Indonesia, persoalan kualitas buku kerap menjadi masalah klasik. Banyak sekolah diduga menerima buku dengan kualitas kertas tipis, tinta mudah pudar, jilid cepat rusak, bahkan isi materi yang tidak sepenuhnya sinkron dengan kebutuhan pembelajaran di lapangan.
Secara administratif, pengadaan melalui E-Purchasing memang terlihat rapi karena seluruh proses tercatat dalam sistem digital. Namun sistem elektronik tidak otomatis menjamin mutu barang benar-benar sesuai spesifikasi.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Sekolah sering kali hanya menjadi penerima akhir tanpa memiliki kemampuan teknis memeriksa standar kualitas cetak, gramatur kertas, ketahanan jilid, maupun kesesuaian harga dengan mutu fisik barang. Akibatnya, pengawasan kualitas berpotensi hanya sebatas formalitas tanda terima.
Kajian investigatif terhadap pengadaan buku semestinya tidak berhenti pada angka pagu dan metode pengadaan. Ada sejumlah aspek yang layak ditelusuri lebih jauh:
Siapa penyedia yang mendapatkan proyek bernilai miliaran tersebut?
Apakah harga buku sesuai dengan kualitas fisik yang diterima?
Bagaimana proses verifikasi mutu dilakukan?
Apakah seluruh sekolah menerima buku tepat waktu?
Apakah terdapat selisih signifikan antara harga pasar dan harga pengadaan pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam berbagai kasus pengadaan nasional, publik kerap menemukan dugaan mark up harga barang pendidikan dan teknologi melalui sistem katalog elektronik. Bahkan di media sosial, masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan pengadaan pemerintah yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Di Kabupaten Sambas sendiri, transparansi anggaran sebenarnya sudah mulai dibuka melalui portal resmi pemerintah daerah. Namun keterbukaan data belum tentu sejalan dengan keterbukaan kualitas pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, pengadaan buku tahun 2025 seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek belanja rutin pendidikan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan buku yang dibeli benar-benar layak, berkualitas, tahan lama, serta mampu meningkatkan mutu pembelajaran siswa.
Jika tidak, maka miliaran rupiah anggaran pendidikan berisiko hanya menjadi formalitas administrasi pengadaan tanpa memberikan dampak nyata terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Sambas.
Penulis Rizalfarizal







